Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

BPN Bantah keterlibatan dugaan Marak Pungli pembuatan PTSL

by Gardatipikornews
23 Februari 2022 - 351 Views

GARDATIPIKORNEWS.COM | KAB.BEKASI


- Dugaan Praktek Pungli Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih marak terjadi di Kabupaten Bekasi. Hal ini di Utarakan Ketua LSM APKN Marjuki ,dirinya menyebutkan bahwa komitmen pemerintah dalam penuntasan sertifikasi tanah melalui PTSL patut di banggakan . Namun,sangat di sayangkan implementasi di lapangan masih marak terjadi pungli oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dirinya menyebutkan,"sesuai surat keputusan bersama menteri Angraria Tata Ruang,Kepala Badan Pertanahan Nasional,Menteri dalam Negeri,Menteri Desa pembangunan daerah Tertinggal dan transmigrasi menyepakati biaya PTSL 150 ribu ,itu sudah sangat jelas,tapi masih banyak dugaan pungli di luar SK 3 Menteri itu"sebutnya. Di tambahkannya,"perlu ada evaluasi menyeluruh teknis di lapangan supaya tidak terjadi lagi pungli kepada masyarakat, BPN sangat berperan penting .jangan seolah-olah ada pembiaran berpeluang menjadikan ajang pungli bagi oknum yang tidak bertanggungjawab,"jelasnya. Seperti yang terjadi di Desa Tridaya Sakti,dugaan pungli sangat kental akibat ada dugaan inisiasi oknum pegawai BPN inisial " D" yang membuat panitia di desa gencar dalam melakukan pungli kepada pemohon PTSL,ini pengakuan dari panitia,timpalnya. Sementara itu,Pihak BPN melalui staf Humas Adam(Selasa 22/02) membantah,bahwa yang bersangkutan inisial "D" bukan sebagai pegawai tetap BPN,melainkan dapat mandat sebagai konsultan dari pihak ketiga atas tugas dari BPN,"timpalnya. Menyikapi hal itu,"Adam menjelaskan,"kalau di sebutkan BPN tahu menahu soal pungli,sudah banyak wartawan yang mempertanyakan juga,sekali lagi kami tegaskan kami tetap berpedoman terhadap pembiayaan PTSL sesuai keputusan Bersama 3 Menteri,di luar itu kalau ada pungli melebihi 150 ribu silahkan di laporkan ke penegak hukum ,dan kami secara SOP menyerahkan langsung ke masyarakat"sebutnya.

Pewarta :  Safari Bono ( Kabiro )


Sebelumnya
Rapat Bantuan Provinsi Tahun 2022 Kecamatan Ciseeng Diantaranya Membahas Penegasan Batas...
Selanjutnya
Kegiatan pasar murah Polres Sukabumi dan vaksinasi covid 19 dosis 1, 2 dan 3 serta...

Berita Terkait :