Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Acuhkan PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Dalam Pembuatan Sumur Pantek Atau Bor : Ini Langkah Kasi Tantrib Kecamatan Cidahu

by Gardatipikornews
06 Agustus 2024 - 868 Views

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -

Aktipitas pembuatan sumur Bor / pantek yang berada di kampung Cikuta desa jayabakti kecamatan Cidahu yang rencananya akan di buat proyek ayam petelur kini sudah rampung pengerjaannya dan menghasilkan dua lubang sumur yang nantinya akan di gunakan oleh pihak proyek ayam tersebut. Selasa 06-082024. Akan tetapi sangatlah di sayangkan ketika proses pengambilan air dalam tanah tidak mengindahkan perda provinsi Nomor 1 tahun 2017 dan salah satunya tidak ada ijin lingkungan sebagaimana dalam pemberitaan yang sudah terbit dari awal bahwa masyarakat tidak pernah dimintai untuk ijin pembuatan sumur bor atau pantek dan jika memang mereka memintapun pihak warga khususnya warga RT 04 dan saya pribadi (kang ripan/ ketua rt) tidak akan mau mengijinkan karena saya tau dampak nya seperti apa untuk ke depannya.ucapnya Saat di temui di kantor kasi tantrib cidahu Heppy menjelaskan tentang adanya sumur bor tersebut, bahwa ia tidak tau mengenai adanya aktipitas pembuatan sumur bor. " saya sendiri tidak mengetahui bahwa di sana akan di buat sumur bor karena di awal yang saya tahu pihak yang punya akan menggunakan saluran air yang ada seperti hal menggunakan air PDAM dan itu juga sesuai dengan mekanisme nya, pas kemarin hari Jum'at kalo gak salah saya di kirim link berita mengenai adanya sumur bor di wilayah proyek tersebut dan saya coba langsung Senin kemarin kita melakukan pengecekan ke lokasi ternyata ada dua lubang sumur yang sudah selesai di buat.kita turun ke lokasi bersama kepala desa ,RT dan tokoh lingkungan setempat,Jelas bahwa hal sebagaimana di sebutkan di atas perihal pembuatan sumur bor yang di lakukan mengindahkan peraturan daerah yang berlaku dan tidak menempuh sebagaimana mestinya. Mengenai langkah yang kami ambil untuk sementara ini kita stop agar tidak menggunakan air sumur yang sudah kadung di buat. Hari ini kita sudah buat surat himbawan dan akan kita layangkan terutama kepada pemilik yang mana pada hari Senin ia juga ikut ke lokasi termasuk tembusan kepada dinas-dinas terkait. Dan kami selaku pelaksana perda akan selalu monitor di lokasi proyek tersebut dan sambil menunggu pihak pemilik melaksanakan kewajiban nya, jika memang pemilik masih saja ngeyel kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan berkordinasi dengan pihak Mako pol-pp kabupaten sukabumi.Tutur nya Di tempat yang berbeda percakapan kami awak media dengan sekdes jayabakti Agus menjelaskan bahwa ia sendiri juga tidak mengetahui adanya sumur bor yang di buat oleh pemilik lahan proyek tersebut dan Kemarjn juga sudah di cek ke lokasi dari pihak kecamatan dan kepaladesa kalo saya kemarin kebetulan gak ikut ada kegiatan,di singgung langkah pemdes terkait ada nya sumur bor ia menjelaskan desa tidak bisa berbuat lebih jauh itu sudah ada ranah nya seperti seperti satpol pp yang memang selaku penindak dalam peraturan perda. Singkatnya ( @Hasan gtn )
Sebelumnya
Oknum Kepala Sekolah SMA PGRI Kadupandak, Kabupaten  Cianjur, Diduga Potong Anggaran PIP Siswa /...
Selanjutnya
Pemerintah Desa Pengasinan Kecamatan Gunungsindur Laksanakan Betonisasi Jalan Desa Menggunakan...

Berita Terkait :