Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Dana Desa (DD) Jadi Sarat (KKN) Korupsi Oknum Kepala Batu Tumpang

by Gardatipikornews
19 Juni 2022 - 661 Views
Purwakarta, Jawa Barat | Gardatipikornew.com - Program Dana Desa (DD), Salah satu Program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke-Desa, Untuk Membiayai, Proram-Proram di Desa, Sesuai (RPJMDES) dan (RKPDES) Agar Desa Bisa maju-Berkembang-mandiri dan sejahtra. Rata-Rata Desa mendapatkan Program Dana Desa (DD) Dari satu tahun PerDesa mendapatkan Satu Miliar lebih, Tetapi Informasi dan sering Kali terjadi di Lapangan, Program Dana Desa ( DD ) malah jadi Sarat (KKN) KORUPSI Oknum-Oknum Kepala Desa Untuk memperkaya di sendri. "Seperti Informasi Kami dapat'kan di Desa BatuTumpang Kecamatan Tegal Waru Kab.Purwakarta, Bahwasanya Prioritas Pengguna Dana Desa ( DD ) untuk Pemdes Batu Tumpang " Diduga tidak efektif dan tidak menerapkan aturan Pemerintah sesuai juklak-juknis, Maka Dana Desa diduga jadi sarat (KKN) Oknum Pemdes Ketika di Komfirmasi, Tentang Penggunaan Dana Desa ( DD ), Untuk Ketahanan Pangan, Sesuai Ketentuan (Perpres) 104 Tahun 2021-2022 , Sudah Jadi Ketentuan dan Keputusan Pemerintah, Program Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN 20% dari Dana Desa (DD), Harus di Prioritaskan untuk Ketahanan Pangan, Pemberian Nabati dan Hewani Ucapan Sekertaris Desa ( Sekdes ), Untuk Ketahanan Pangan di alokasikan untuk Budi Daya Jamur Jumlahnya Rp. 60.000.000 ( Enam Puluh Juta Rupiah )  " Ucap Sekdes. "Lalu Ketika dimita Keterangan "H.Herul " Sebgai Kepala Desa Batu Tumpang (KPA) Kuasa Pengguna Anggaran saat di konfirmasi Lewat Via Telephon, Namun Keterangan Kades tidak sama dengan ucapan sekdes.Pengalokasian Untuk Ketahanan Pangan haya Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) "Keterangannya H,Herul Kades Batu Tumpang. Ditempat lain Informasi dari Kelompok Ia Menjelaskan Kami tidak Pernah Menerima uang dari Pak Kades Segala Sesuatu dari Pengelolaan sampai Pengadaan Budi Daya Jamur Sama Pak Kades Saya hanya ditunjuk saja jadi pengelola," jelasnya Kelompok Mengutif dari Keterangan Kepala Desa, Sekertaris ( Sekdes ) dan Kelompok, Penyaluran Dana Ketahanan Pangan di Desa Batu Tumpang Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Purwakarta, "Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Kepala Desa" Untuk Meraup Keuntungan pribadi dan memperkaya diri, melihat dari penggunaan Dana Desa ( DD ) Pengadaan hingga Aturan Kelola Budi Daya Jamur semua dinilai tidak Epektif dan tidak Menerapkan aturan Pemeritah Sesuai Juklak-Juknis. "Kemudian Ketika disinggung oleh media tentang masalah penyaluran Dana Stunting, mencegahan untuk terjadinya Busung lapar, balita Kurang giji, dan untuk mencegah manusia kerdil, gagalnya pertumbuhan tubuh balita. Sesuai aturan Kemenkeu Nomor 61 PMK 07 2019 Mentri Keuangan dan disahkan Pemerintah .RI, IR.H, Jokowi Dodo Persiden Repeblik Indonesia dari Tahun 2019-2022. Untuk Mencagah Datangnya Penyakit Stunting Maka Pemerintah sudah menetapkan dari Dana Desa 9% bisa digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit Stunting. "H.Herul Kepala Desa Batu Tumpang mengatakan, "kami pernah Mengagarkan tetapi dari jumlah 20 Kader bidan cuma satu kader yang di beri Dana Stunting dari Dana Desa ( DD ) Desa Batu Tumpang tetapi nilai yang di berikan dana untuk stunting tidak sesuai aturan penetapan Pemerintah" kata H.Herul kades Batu Tumpang, Mendengar Penjelasan "H.Herul" Sebagai Kepala Desa Batu Tumpang seperti itu aturan Pemeritah sudah jelas dari tahun 2019 -2022, Bahwa Dana Desa ( DD ) Bisa Membiayai untuk Mencegah Stunting, Maka Sebagian anggaran Stunting Di Desa Batu Tumpang Diduga Tidak di terapkan dari Tahun 2020-2022 untuk Dana stunting. Program Dana Desa dari Tahun Ketahun maka akan jadi ajang Korupsi Oleh Oknum-Oknum Kepala Desa yang tidak punya Rasa malu dengan Jabatannya, Sebagai Penyalur Perogram Pemerintah demi kepentingan masyarakat Desa Kepada Pemerintah dan Dinas Terkait Secapatnya memberi sangsi Keras dan tegas  Dengan adanya Dugaan Oknum Kepala Desa tersebut yang Selalu Menyalah gunakan Jabatan Demi memperkaya diri diduga dari hasil korupsi Dana Desa. Maka dari itu kami mohon dari Pihak APH TiDpikor, Infektorat, Kejaksaan Negeri, Irbansus, dan dinas terkait agar segera turun langsung dan mempertanyakan,selanjutnya memeriksa Oknum kepala Desa Tersebut. (

Mastur | Team - Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga Di Rw 03 Desa Bojong Kecamatan Parung Berjalan Lancar Siti Khodijah...
Selanjutnya
Kades Satriajaya, Bakal Laporkan Media Yang Memberitakan Dirinya Secara...

Berita Terkait :