Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Masih saja Oknum Amil mematok biaya nikah di KUA kerap menjadi polemik dan Sorotan, bahkan ada mempelai mengeluarkan biaya nikah dari Rp. 1.500.000, padahal biaya nikah di KUA sebenarnya sesuai PP 48 tahun 2014 hanya Rp. 600.000.
Beda dengan KUA yang berada wilayah Kecamatan Sagaranten, Ada salah satu diduga Oknum Amil yang berinisial " A " ini Amil Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi telah melanggar Aturan PP 48 tahun 2014.
Diduga Oknum Amil Desa ini meminta biaya pernikahan Sebesar Rp. 1.500.000 yang mana telah membebankan masyarakat. Adapun hasil temuan dilapangan mungkin bagi orang yang mampu uang sebesar Rp. 1.500.000 tidak keberatan, akan tetapi klao menimpa bagi orang yang tidak mampu, sungguh besarnya uang tersebut itu.
Sebagaimana prosedurnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif nikah atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.
Dalam PP Nomor 48 tahun 2014 tersebut disebutkan, nikah atau rujuk jika dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya nikah atau gratis. Sementara jika nikah atau rujuk dilakukan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja, biaya nikah tersebut adalah sebesar Rp 600.000.
Saat dikonfirmasi oleh awak media " membenarkan ada biaya nikah sebesar Rp. 1.500.000 tetapi relatif, terkadang ada yang kurang, ketika dipertanyakan kenapa sampai sebesar itu ?? " A " pun memaparkan kami selaku Amil harus setor ke Kepala KUA Sebesar Rp. 200.000 terkadang kadang Rp. 100.000 setiap ada yang nikah.paparnya
"Yang menjadi sorotan awak media diduga ada arahan dari Kepala KUA karena amil itu kepanjangan tangan dari Kantor Urasan Agama kecamatan Sagaranteun " A " pun menambahkan pertama untuk menabung untuk hari raya, kedua untuk kegiatan keagamaan PHBI.PHBN, ke tiga sebagain untuk membantu kesejahtraan karyawan dari pagi sampai sore.papar " A " ketika di konfirmasi awak media diKantor KUA Sagaranten, Selanjutnya awak media pun langsung menemui Kepala KUA Kecamatan Sagaranten ketika dikofirmasi terkait amil yang diduga harus setor ke kepala, sebesar Rp.100.000 sampai Rp. 200.000, tetapi Kepala KUA tidak bisa memberikan jawaban yang detail ( " lah tong kaitu kadieu " dengan kata singkat) kepala KUA pun langsung menyodorkan uang sebesar Rp. 100.000, seakan - akan Kepala KUA tidak mau di konfirmasi, di duga solahudin Kepala KUA Kecamatan Sagaranten telah ikut serta membebankan masyarakat dengan biaya akad nikah sebesar Rp. 1.500.000, seharus nya kepala KUA memberikan penjabaran kepada masyarakat ini malah sebaliknya, kepala KUA telah menabrak PP no 48 Tahun 2014 ketika ada salah satu penghulu atau kepala KUA yang menerima Suap dengan alasan apapun tidak diperbelehkan itu sudah jelas pungli.
pertanyaan awak media Biiaya nikah di seluruh Kantor KUA tidak di kenakan biaya alias gratis, akan tetapi jika ingin menikah di luar kantor maka akan dikenakan biaya hanya Rp 600 ribu yang langsung di setorkan ke negara melalui rekening bank yang telah ditunjuk kantor kementrian agama
Uangnya pun masuk kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, jadi tidak benar kalau biaya nikah mencapai diatas yang sudah ditentukan negara,
Kemudian KUA akan memproses Administrasi nikah kedua mempelai memenuhi syarat pernikahan, para calon pengantin akan di berikan Links khusus atau bisa mendatangi Bank yang ditunjuk guna membayar biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu, yang langsung masuk ke dalam Rekening Kas Negara.
Setelah membayar maka calon pengantin menyerahkan Resi pembayaran tersebut kepada KUA, maka barulah pernikahan tersebut bisa dilaksanakan,
Biaya nikah Rp 600.000 yang di kenakan, berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.
Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA. Kisaran biaya tersebut diperuntukan bagi, biaya transportasi dan jasa profesi penghulu dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA.
Selain biaya nikah, hal penting lainnya untuk diketahui calon pegantin adalah syarat nikah di KUA. Syarat nikah di KUA ini maksudnya berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum akad nikah dilangsungkan.
Bagi mempelai harus menyiapkan dokumen syarat nikah, sebaiknya disiapkan segera oleh calon penganting jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. ,Karena dokumen syarat nikah cukup banyak, apalagi jika calon pengantin menikah di luar kecamatan, tempat tinggal dan waktu,
Kami mohon kepada Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi, Kanwil Jabar, Team saber pungli secepatnya turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
( @.Yyn | @sp.Red@ksi.gtn.com )