Gardatipikornews.com
- 10 Juni 2023,Pada Rabu, tanggal 31/05/2023 Ketua LSM Brantas Muba melakukan Investigasi lapangan terkait laporan masyarakat diduga adanya peraktek pungutan liar terhadap penerimaan siswa siswi baru tahun ajaran 2023 yang terjadi di SMKN negeri 1 bayung lencir kabupaten musi banyuasin sumatera selatan yang diduga dilakukan oleh Oknum Guru dan Panetia Penyelenggara teknis SMKN 1 bayung lencir.
Peristiwa itu terjadi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023 diduga kuat dilakukan oleh oknum guru dan panetia penyelenggara untuk mengeruk keuntungan pribadi, adapun nilai pungutan bervariatif keterangan dari orang tua wali murid nilainya Rp.1500.000- sampai ada yang mencapai Rp.4.000.000. Ketika dikonfirmasi oleh awak media ini kepala sekolah bernama Ahmad Anuar, S.Pd.M.si. mengatakan, ia tidak mengetahui hal tersebut silahkan laporkan oknum guru itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu ketua LSM Brantas Muba menanggapi melakukan sosial kontrol terlihat sampah berserakan seperti tidak terurus di halaman, atap gedung terlihat banyak yang bocor, ketua LSM Brantas Muba Suandi mengatakan dalam waktu dekat ini akan membuat laporan kepada dinas dikbud dan inspektorat untuk segera mengaudit dana bos sekolahan tersebut. ia menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang keras melakukan pungutan liar apa pun alasannya kepada murid dengan dalih sumbangan atau uang seragam itu tidak perbolehkan melakukan pungutan liar aturan dan ketentuan sudah jelas pada pasal, penyelenggaraan pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan terhadap orang tua wali murid.
Dalam ketentuan pasal 9 permendikbud Nomor 44 tahun 2012 “Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.
selain itu, Komite Sekolah juga dilarang melakukan pungutan kepada wali murid. Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan, “Bahwa Komite sekolah, baik secara perseorangan maupun Kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid”.
Menanggapi hal tersebut LSM Brantas Muba, suandi menegaskan dengan adanya pungutan di sekolah dengan alasan untuk seragam atau sumbangan akhir tahun dengan nilai yang sangat fantastis mencapai jutaan rupiah itu sudah jelas menyalahi aturan dan tidak boleh, karna sekolah yang dibiayai oleh pemerintah dari dana APBN atau APBD itu gratis tidak boleh ada pungutan.
“Maka dari itu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan agar segera memanggil dan menegurnya dan kepada penegak hukum untuk segera memprosesnya karena atas tindakan oknum guru tersebut melanggar pasal 432 KUHP, meyalahgunakan jabatannya, apalagi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), begitu pula jika dikaitkan dengan UU tindak pidana korupsi oknum kepala sekolah tersebut terancam pidana hukuman paling singkat Empat Tahun dan denda Satu Miliyar Rupiah,” tegasnya.
PEWARTA: ARWANI & TIM MUBA