Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga kolecktor timah dan pengorengan timah Tidak Mengantongi izin resmi dikediaman Bung A.

by Gardatipikornews
13 Juni 2023 - 898 Views
Bangka selatan |

Gardatipikornews.com


- Mungkin surat edaran warning dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji Timah ilegal, khususnya di Kabupaten Bangka Selatan. Senin, ( 13/06/2023 ) Adanya Aktivitas pembelian dan penampungan biji timah serta Pengorengan Timah yang tidak memiliki surat izin pembelian dan penampungan biji pasir timah di kediamannya yang berinisial A biasa dipanggil warga, yang diduga ilegal, kelihatannya kebal hukum. Kolektor Timah yang kesehariannya dipanggil masyarakat dengan sebutan Awong sedang mengoreng biji Tmah di rumahnya Desa Rias di jln Raya Desa Rias RT. 04. Saatnya awak Media berkunjung ke rumahnya, dia mengatakan bosnya tidak ada dan tidak putus di situ awak Media pun langsung menemui pak kadusnya yang bernama Hardiansyah yang biasa dipanggil Anggi yang kebetulan tidak jauh dari rumah Awong. [playlist type="video" ids="67490"] saat di tanya awak Media, siapa yang membeli Timah di rumah tersebut, Hardiansyah Alias Anggi selaku kadus Desa Rias,mengatakan,” benar pak, itu namanya Awong pak, apakah pak Awong beli Timah ya pak kadus, katanya ya pak, cuma kadang beli, kadang tidak pak, saat di tanya awak Media apakah pak Awong sudah lama beli Timah, katanya sudah lama ada lah mungkin kurang lima tahun pak, ” Ujarnya. Salah satu warga sekitarnya yang berinisial KD, yang tidak mau di sebut namanya, mengatakan,” Bahwa benar orang biasa manggil e Awong yang meli Timah, bini e namanya Tika,” Jelas KD. Para kolektor dan cukong dalam menjalankan bisnis jual beli pasir timah tersebut seolah – olah tidak memperdulikan Aparat Penegak Hukum yang ada didaerah Toboali Desa Rias kabupaten Bangka Selatan. [caption id="attachment_67489" align="alignnone" width="300"] LOKASI tempat pengolahan Timah yang tanpa izin Alias ilegal[/caption] Diduga jual beli pasir timah tersebut yang dilakukan oleh kolektor yang biasa di panggil Awong ini yang diduga tidak mengantogi izin resmi Dan sudah jelas hal tersebut melanggar aturan dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 dari perubahan no.4 tahun tahun 2009 tersebut. Team awak media ini pun melakukan Konfirmasi kepada Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, melalui Whatsaapnya terkait dengan adannya Dugaan Pengorengan Timah ilegal yang tidak Mengantongi izin resmi, yang beralamat di jln Desa Rias, RT. 04.kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan. Sampai berita ini di naikan, belum ada tanggapan dari Kapolres Bangka Selatan. Dengan adanya Kolektor Timah ilegal kebal hukum Awak media meminta pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menindak tegas para oknum Kolektor Timah yang diduga ilegal dan awak media ini akan memantau dan mengiring trus apabila dari pihak Aparat Penegak Hukum tidak turun kelapangan. Sampai pemberitaan ini di turunkan kami dari Media gardatipikornews. Com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait lainnya. Pewarta : Red**gtn.com
Sebelumnya
Polsek Panongan Amankan 2 Pelaku Pencurian Tas didalam...
Selanjutnya
Dinkes Mimika, Gelar Pelatihan Pembuatan Makanan Tambahan Ibu Hamil dan Melibatkan Asosiasi UMKM...

Berita Terkait :