Masih menurut warga dengan inisial " A " Mengungkapkan " Bahwa pemasangan Tiang Telkom atau Indosat ini sangat berkesewenangan para oknum itu mengakibatkan kerugian ditengah masyarakat, diantaranya merasa diserobot tanah pribadinya tanpa ijin dan membahayakan keamanan di lingkungannya karena Tihang yg di pasang cuma digali dan di pasang tihang dan tanpa langsung di cor.
Selanjutnya masyarakat merasa di bodoho oleh Oknum pemasangan Tihang Telkom/ Indosat karena mereka menggali tanpa ada izin dari pihak yang puya tanah dan tanpa kordinasi kepihak Rt maupun Rw dan tidak menunjukan Surat Izin Pemasangan Tihang tersebut.ungkapnya
Saat di konfirmasi pelaksananya pa Odoy Kata pekerja saat di hubungi Via telpon Whasaap dan di chat tidak menggubris malah cuma di abaikan saja.
Adapun terkait izin Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak.”
‘'kami berharap harus adanya keadilan dalam melaksanakan program pemerintah’’ atau cuma atas kepentingan Pribadi perusahaan saja.
Menurut salah Satu wakil Ketua Ormas Goib mengungkapkan Bahwa pemasangan tiang di tanah Masyarakat tanpa izin, dan Tidak terbukti adanya surat izin pemasangan tihang tersebut ini sudah melanggar atas penyerobotan tanah warga.ungkapnya.
( @sp.Anwar & @sp.Red@ksi.gtn.com
)