Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga PT. TELKOM/ Indosat Memasang Tiang Telepon Di Tanah Warga Tanpa Izin dan Tanpa Surat Izin.

by Gardatipikornews
24 Januari 2023 - 645 Views
Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Upaya kesewenangan kerap terjadi dilakukan oleh para pelaku, guna menyelesaikan program pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, namun dilapangan sering terjadi melakukan kesewenangan dan pembodohan bagi rakyat.Selasa .24/01/23 Hal ini dilakukan oleh oknum a/n PT TELKOM/Indosat memasang tiang telepon dengan sewenang - wenang di tanah pribadi rakyat, menurut salah satu warga Setempat Kp.Cijambe Rt. 03, Rt. 04 Rw. 05 Desa Cirenghas Kecamtan Cireunghas Kabupaten Sukabumi. Masih menurut warga dengan inisial " A " Mengungkapkan " Bahwa pemasangan Tiang Telkom atau Indosat ini sangat berkesewenangan para oknum itu mengakibatkan kerugian ditengah masyarakat, diantaranya merasa diserobot tanah pribadinya tanpa ijin dan membahayakan keamanan di lingkungannya karena Tihang yg di pasang cuma digali dan di pasang tihang dan tanpa langsung di cor. Selanjutnya masyarakat merasa di bodoho oleh Oknum pemasangan Tihang Telkom/ Indosat karena mereka menggali tanpa ada izin dari pihak yang puya tanah dan tanpa kordinasi kepihak Rt maupun Rw dan tidak menunjukan Surat Izin Pemasangan Tihang tersebut.ungkapnya Saat di konfirmasi pelaksananya pa Odoy Kata pekerja saat di hubungi Via telpon Whasaap dan di chat tidak menggubris malah cuma di abaikan saja. Adapun terkait izin Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi. “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.” ‘'kami berharap harus adanya keadilan dalam melaksanakan program pemerintah’’ atau cuma atas kepentingan Pribadi perusahaan saja. Menurut salah Satu wakil Ketua Ormas Goib mengungkapkan Bahwa pemasangan tiang di tanah Masyarakat tanpa izin, dan Tidak terbukti adanya surat izin pemasangan tihang tersebut ini sudah melanggar atas penyerobotan tanah warga.ungkapnya. ( @

sp.Anwar & @sp.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Pemuda Batak Bersatu (PBB) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta...
Selanjutnya
Pernyataan Sikap EN LMND Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala...

Berita Terkait :