Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pemuda Batak Bersatu (PBB) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

by Gardatipikornews
24 Januari 2023 - 82 Views
Jakarta| Gardatipikornews.com – Sejumlah massa yang menamakan diri mereka Pemuda Batak Bersatu (PBB) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). Massa tersebut menuntut hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Aksi tersebut digelar jelang sidang pembacaan nota pembelaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu spanduk yang dibawa massa aksi bertuliskan "Demi Keadilan: Rakyat Menuntut Hukuman Mati Untuk Sambo". Dalam keterangan tertulis, Cornelis Hotman Pangaribuan selaku sekretaris daerah PBB DKI Jakarta menilai tuntutan yang dijatuhi terhadap Ferdy Sambo seharusnya lebih berat. "Kami pemuda batak bersatu tetap mendukung aparat penegak hukum khususnya hakim untuk mengambil keputusan seadil-adilnya, yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh, untuk seorang yang telah mencederai kesatuan dan persatuan," ujar Cornelis dikutip dari keterangan resmi Pemuda Batak Bersatu. Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup. Sejumlah terdakwa yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ferdy Sambo bersama terdakwa lainya dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter : Supriyadi 


Sebelumnya
terdakwa Ferdy Sambo dan Ricky Rizal untuk pembelaan," kata Pejabat Humas PN Jakarta...
Selanjutnya
Diduga PT. TELKOM/ Indosat Memasang Tiang Telepon Di Tanah Warga Tanpa Izin dan Tanpa Surat...

Berita Terkait :