BACA JUGA : https://gardatipikornews.com/paslon-rido-dinyatakan-kpud-labura-dokumen-tidak-memenuhi-syarat"Kecelakaan Kerja yang terjadi pada PT. KKU sudah kesekian kalinya sehingga perlu kemudian ada langkah tegas yang harus diambil oleh Pihak Disnakertrans" Jelas Pauzan Dermawan. Lebih, lanjut pihaknya juga menduga bahwa PT KKU tidak menerapkan Sistem K3 di wilayah kerjanya, sehingga insiden kecelakaan Kerja terus terjadi. "Dugaan kami bahwa PT. KKU tidak menerapkan Sistem K3 itu sangat kuat mengapa, karena beberapa kali kembali terjadi kecelakaan Kerja tersebut." Tegas Ucang Sapaan Akrabnya. Terakhir, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar Demonstrasi ke Disnakertrans dan DPRD Provinsi agar meminta tindakan tegas atas kecelakaan Kerja yang terjadi pada PT KKU "Ya, dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demontrasi dan mengawal kasus kecelakaan Kerja ini agar perusahaan tersebut segera diberikan sanksi tegas" Tutup Fauzan Dermawan. (Red)
Konawe Utara || gardatipikornews.com - Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara ( CORAK SULTRA ) menyoroti terkait kecelakaan Kerja yang ada pada PT. Karyatama Konawe Utara ( KKU ) Minggu, 22 September 2024.
Kecelakaan Kerja tersebut terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Karyatama Konawe Utara (KKU).
atas insiden tersebut Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara Pauzan Dermawan angkat bicara, menurut nya kecelakaan kerja pada PT. KKU bukan kali pertama. Namun, sudah beberapa kali terjadi tetapi belum ada tindak tegas yang dilakukan oleh pihak Disnakertrans provinsi Sulawesi Tenggara.