LABURA || gardatipikornews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengumumkan hasil perbaikan Admistrasi dokumen bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 Ahmad Rizal dan Darno, pada Minggu (22/9/24) sekira pukul 00.15 Wib, dini hari yang berlangsung di kantor KPUD
Adi Susanto ketua kpud didampingi komisioner James Ambarita, Darwin Sipahutar, Bambang Desriandi, dan Muhammad Yusuf, saat komprensi dengan media menyatakan bahwa dokumen Paslon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ahmad Rizal dan Darno melalui mediasi sengketa, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Lebih lanjut Adi Susanto menjelaskan bahwa beberapa dokumen perbaikan Admistrasi Paslon salah satunya menjadi fokus utama adalah ijazah Paket C milik Paslon Ahmad Rizal. Setelah melakukan kajian, menelaah dan juga meminta tanggapan dari masyarakat serta kunjungan terhadap instansi yang menerbitkan dokumen, ditemukan tidak sesuai ketentuan.
Sesuai PKPU dan juknis 1229 hingga Pleno kami memutuskan dokumen Paslon Ahmad Rizal dan Darno Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 8, syarat minimal pendidikan bagi calon bupati adalah ijazah setara SMA. Imbuh Adi.
Syarat pendidikan ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi. Dan hal tersebutlah menjadi penyebab utama dokumen Paslon Ahmad Rizal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat tambahnya.
Jika Paslon ingin mengambil langkah hukum terkait keputusan hasil Pleno TMS, sambung ketua KPU, semua itu harus dihormati " Kami tetap menghargai langkah langkah tersebut", tutur adi mengakhiri.
(Tumpal Simorangkir)