Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Paslon RIDO Dinyatakan KPUD Labura Dokumen Tidak Memenuhi Syarat

by Gardatipikornews
22 September 2024 - 132 Views
  LABURA || gardatipikornews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengumumkan hasil perbaikan Admistrasi dokumen bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 Ahmad Rizal dan Darno, pada Minggu (22/9/24) sekira pukul 00.15 Wib, dini hari yang berlangsung di kantor KPUD Adi Susanto ketua kpud didampingi komisioner James Ambarita, Darwin Sipahutar, Bambang Desriandi, dan Muhammad Yusuf, saat komprensi dengan media menyatakan bahwa dokumen Paslon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ahmad Rizal dan Darno melalui mediasi sengketa, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat   Lebih lanjut Adi Susanto menjelaskan bahwa beberapa dokumen perbaikan Admistrasi Paslon salah satunya menjadi fokus utama adalah ijazah Paket C milik Paslon Ahmad Rizal. Setelah melakukan kajian, menelaah dan juga meminta tanggapan dari masyarakat serta kunjungan terhadap instansi yang menerbitkan dokumen, ditemukan tidak sesuai ketentuan. Sesuai PKPU dan juknis 1229 hingga Pleno kami memutuskan dokumen Paslon Ahmad Rizal dan Darno Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 8, syarat minimal pendidikan bagi calon bupati adalah ijazah setara SMA. Imbuh Adi. Syarat pendidikan ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi. Dan hal tersebutlah menjadi penyebab utama dokumen Paslon Ahmad Rizal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat tambahnya. Jika Paslon ingin mengambil langkah hukum terkait keputusan hasil Pleno TMS, sambung ketua KPU, semua itu harus dihormati " Kami tetap menghargai langkah langkah tersebut", tutur adi mengakhiri. (Tumpal Simorangkir)
Sebelumnya
Genius Umar Calon Walikota Pariaman Gelar Pertemuan dengan...
Selanjutnya
Diduga Tidak Menerapkan Sistem K3, Karyawan PT KKU Acapkali Sering Terjadi Kecelakaan...

Berita Terkait :