Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Direktorat Intelkam Polda Sumsel Mengadakan Sosialisasi Terkait Pendaftaran Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) Online Kepada Masyarakat Lewat Talk Show di Radio Lanugraha FM Palembang

by Gardatipikornews
24 Januari 2023 - 901 Views
PALEMBANG | Gardatipikornews.com - Direktorat Intelkam Polda Sumsel mengadakan sosialisasi terkait pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online kepada masyarakat lewat Talk Show di Radio Lanugraha FM Palembang ,selasa (24/1/2023). Kegiatan sosialisasi ini diisi Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna diwakili Kompol Andriko Bagus Penuntut SH MH didampingi Bripka Indah Utami dan Bripka Andy Rizky. Saat menyampaikan materi Dia berharap Masyarakat lebih paham terkait pembuatan SKCK online karena pendaftaran SKCK online ini merupakan cara yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK, karena tidak perlu mondar-mandir dan bisa dikerjakan dari rumah dengan memahami dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan." Ujarnya Dia menambahkan dalam paparannya mengatakan, “SKCK diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014 dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan dan seiring dengan perkembangan teknologi, melakukan pendaftaran SKCK tidak harus lagi dilakukan  di kantor Polres/Polsek, akan tetapi sudah bisa Online melalui website skck.polri.go.id, para pemohon bisa mengikuti petunjuk dalam aplikasi https://skck.polri.go.id/ tutupnya. Pewarta : DONY
Sebelumnya
Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin...
Selanjutnya
Peringati Haul Gus Dur, Berikut Penjelasan Lucky Sunarya Mengenai Gus Dur Bapak Toleransi...

Berita Terkait :