Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dituding Bekingi Tambang Emas Ilegal Di Simpenan, Ade Wily Bantah Keras Dan Siap Tempuh Jalur Hukum

by Gardatipikornews.com
02 November 2026 - 46 Views

Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Ade Wily (45), warga Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, menyampaikan keberatan keras atas pemberitaan akun TikTok Media Gabungan yang menyebut namanya diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ade Wily menegaskan bahwa tudingan yang mengarah kepadanya tersebut tidak benar. Ia merasa dirugikan karena namanya dikaitkan dengan dugaan aktivitas tambang emas ilegal, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap reputasi dan nama baiknya.

Dalam unggahan akun TikTok Media Gabungan, nama Willy disebut-sebut bersama sejumlah nama lain dalam narasi mengenai dugaan aktivitas galian emas ilegal di wilayah Kertajaya, tepatnya di belakang Desa Cihaur, serta sejumlah lokasi lain di Kecamatan Simpenan.

Unggahan tersebut juga menyinggung dugaan adanya pihak-pihak yang mengoordinasikan atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan. Meski demikian, dalam narasinya, akun tersebut menyatakan bahwa informasi yang disampaikan masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Ade Wily secara tegas membantah dirinya membekingi aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana yang dituduhkan.

"Itu tidak benar. Saya tidak pernah membekingi kegiatan tambang ilegal seperti yang dituduhkan. Saya keberatan karena nama saya dikaitkan dengan persoalan tersebut," tegas Ade Wily saat memberikan keterangan.

Ia kemudian menjelaskan bahwa komunikasi yang pernah dilakukannya dengan pihak yang diduga berkaitan dengan unggahan tersebut bermula dari persoalan yang melibatkan warga. Menurut pengakuannya, ia berupaya meminta pertemuan untuk membicarakan persoalan tersebut.

Namun, Ade mengaku justru mengalami permintaan sejumlah uang yang menurutnya tidak dapat diterima. Ia menyebut permintaan uang tersebut terus berlanjut hingga muncul permintaan transfer sebesar Rp2,5 juta ke rekening berinisial G. 

"Awalnya saya menelepon karena ada warga yang menjadi korban pemerasan. Saya meminta untuk bertemu, tetapi tidak mau bertemu. Justru kemudian muncul permintaan uang. Saya juga mengalami sendiri kejadian tersebut," ungkapnya.

Ade mengaku memiliki sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk bukti transaksi dan komunikasi. Ia menyatakan bukti-bukti itu akan digunakan untuk mendukung langkah hukum yang hendak ditempuhnya.

Menurut Ade, setelah transfer Rp2,5 juta dilakukan, kembali muncul permintaan uang sebesar Rp5 juta. Ia mengaku tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut karena merasa keberatan dengan apa yang dialaminya.

Tempuh Jalur Hukum

Atas beredarnya unggahan yang mengaitkan namanya dengan dugaan tambang emas ilegal, Ade Wily menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Sukabumi.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

"Saya akan melakukan pelaporan karena merasa nama baik saya dicemarkan. Saya berharap persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku, supaya tidak ada lagi pihak lain yang merasa dirugikan," katanya.

Ade juga meminta agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik, terutama yang menyangkut nama seseorang dan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, terlebih dahulu diperiksa dan diklarifikasi secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus diserahkan kepada aparat berwenang untuk ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi dan Penegakan Hukum

Persoalan ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum suatu tuduhan disebarluaskan kepada masyarakat. Di sisi lain, dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Simpenan juga memerlukan pemeriksaan oleh instansi berwenang untuk memastikan legalitas kegiatan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Jurnalis : Nanang ( Agon ) GTN

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
TMMD Ke-130 Kodim 0622 Kab. Sukabumi Rehabilitasi Masjid Al Barokah, Warga Terharu: Tak Pernah...
Selanjutnya
GMPB Kawal Penertiban Tempat Hiburan Malam Di Giri Mulya, Desak Satpol PP Kabupaten Bogor...

Berita Terkait :