Bogor, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Dugaan pengolektifan sejumlah dokumen administrasi pendidikan dan perangkat soal ujian oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai menuai perhatian dan pertanyaan dari kalangan masyarakat.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, sejumlah kepala sekolah diduga menyerahkan atau mengumpulkan buku induk siswa, soal Penilaian Tengah Semester (PTS), soal ujian sekolah, serta sejumlah dokumen pendidikan lainnya melalui Ketua K3S Kecamatan Parungpanjang.
Jika informasi tersebut benar, sejumlah pertanyaan publik pun muncul: apa dasar pengumpulan tersebut, siapa yang memberikan kewenangan, untuk kepentingan apa dokumen dikolektifkan, serta bagaimana mekanisme pengamanan dan pertanggungjawabannya?
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan adanya pengumpulan dokumen tersebut.
“Untuk buku induk, soal PTS, soal ujian akhir/sekolah dan yang lainnya, semuanya sudah sama ketua K3S,” ungkapnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena buku induk merupakan bagian penting dari administrasi peserta didik, sementara dokumen atau perangkat soal ujian berkaitan langsung dengan proses evaluasi pembelajaran.
Apakah pengumpulan tersebut merupakan kebijakan resmi? Apakah ada surat edaran atau instruksi tertulis? Siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanan dokumen tersebut? Dan apakah seluruh kepala sekolah memang diwajibkan menyerahkannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi dari Ketua K3S Kecamatan Parungpanjang.
Upaya Konfirmasi Berulang, Belum Ada Jawaban
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada Ketua K3S Kecamatan Parungpanjang.
Wartawan bahkan telah beberapa kali mendatangi sekolah yang bersangkutan. Namun, hingga upaya konfirmasi dilakukan, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi langsung dari Ketua K3S terkait dugaan pengolektifan tersebut.
Konfirmasi kembali dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi.
Sikap tidak memberikan keterangan tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pembenaran atas informasi yang beredar. Media tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi Ketua K3S untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya kepada publik.
K3S Diminta Transparan
Apabila pengumpulan buku induk maupun perangkat soal tersebut memang merupakan bagian dari program atau mekanisme resmi, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum, tujuan, prosedur, pihak yang terlibat, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Sebaliknya, apabila terdapat prosedur yang tidak sesuai ketentuan, pihak berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah, guru, orang tua maupun masyarakat.
Awak media juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi mengenai apakah praktik pengumpulan buku induk dan perangkat soal tersebut merupakan kebijakan resmi atau hanya inisiatif pihak tertentu.
Hingga berita ini ditayangkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut. Media ini berkomitmen menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak akan menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Ketua K3S Kecamatan Parungpanjang, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, maupun pihak terkait lainnya.
Jurnalis: Samsudin GTN
Publikasi : Red@ksi.gtn.com