Musi Banyuasin || Gardatipikornews.com -- Perjuangan warga Musi Banyuasin (Muba) yang dikawal GNP Tipikor Sumsel bersama LBH Qisth akhirnya membuahkan hasil. PT Medco E&P Indonesia sepakat memberikan ganti rugi atas tanaman tumbuh milik Anuar di lahan seluas kurang lebih 1,6 hektare serta menyepakati pencabutan laporan polisi terhadap warga tersebut.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin, 26 Oktober 2026, setelah melalui proses pengawalan dan perjuangan panjang untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapatkan penyelesaian.
Ketua GNP Tipikor Sumsel, Hamdani Sumantri, M.Si., menyebut kesepakatan ini sebagai kemenangan rakyat sekaligus bukti pentingnya keberanian masyarakat memperjuangkan haknya.
“Ini kemenangan rakyat. Kami dari GNP Tipikor Sumsel bersama LBH Qisth mengawal persoalan ini agar suara masyarakat benar-benar didengar. Kami berharap kesepakatan ganti rugi dan pencabutan laporan polisi segera direalisasikan sehingga warga memperoleh kepastian,” tegas Hamdani.
Menurutnya, persoalan tanaman tumbuh milik masyarakat tidak boleh diabaikan begitu saja hanya karena adanya persoalan status kawasan. Setiap persoalan harus diselesaikan secara proporsional dengan memperhatikan fakta di lapangan, ketentuan hukum, serta kepentingan warga yang terdampak.
Hamdani juga mengapresiasi DPRD Muba yang telah memfasilitasi RDP dan membuka ruang penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan. Ia menegaskan, pengawalan tidak berhenti pada tercapainya kesepakatan, tetapi berlanjut hingga komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan.
Kesepakatan ini menjadi momentum penting bahwa perjuangan masyarakat melalui pendampingan hukum dan pengawalan organisasi dapat membuka jalan bagi penyelesaian sengketa secara lebih adil.
Bagi GNP Tipikor Sumsel, ini bukan sekadar soal ganti rugi, tetapi tentang keberpihakan pada kepentingan rakyat. Kesepakatan sudah dicapai, kini saatnya memastikan seluruh komitmen ditepati.
Jurnalis: Kabiro Musi Banyuasin Hmdn.