Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Hamid pimpred Buser86 Prihatin Masih Banyak Pejabat Yang Tidak Paham UU Pers No 40 Tahun 1999

by Gardatipikornews
19 November 2022 - 499 Views
Jakarta  | Gardatipikornews.com - Istilah pers merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, press. Di Indonesia, pengertian pers identik dengan media massa dan lebih banyak dikaitkan dengan jurnalistik dan wartawan Undang-Undang tentang media massa pun dinamakan UU Pers Nama lengkapnya: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers UU Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara media massa di Indonesia UU ini di sahkan 23 September 1999 oleh Presiden BJ Habibie Abdul Hamid Aktivis Muda dan Salasatu pimpinan umum Redaksi media buser86 mengatakan UU tentang pers ini sah mata hukum tapi hal ini masih banyak dari kalangan para pejabat pemerintah yang tidak paham dengan UU Pers serta tupoksi Pers , sehingga sering terjadi konflik ketika Journalist sedang menjalani tugasnya dengan menghalang-halangi dan bahkan tidak sedikit keluar bentuk ancaman hingga terjadi kekerasan Dengan adanya hal ini berarti masih banyak pejabat pemerintah yang belum memahami UU pers yang seharusnya pemerintah dan pers tercipta komunikasi dengan baik sehingga dapat terjalin sinergitas yang harmonis dan saling memberikan informasi yang transparan sebagai UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik Hamid berharap kedepannya ada program yang membahas pemahaman khusus atau Diklat tentang pers dari kalangan pegawai pemerintan atau calon pegawai sehingga sudah bekerja baik itu ASN atau Sipil bisa memahami pers ( @

sp.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Presiden Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah Dorong Peningkatan Kualitas SDM Hadapi Kompetisi...
Selanjutnya
Ketua BPD Pimpin Rapat Musyawarah Penetapan TPS Dan Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa...

Berita Terkait :