ACEH JAYA | Gardatipikornews.com -
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Incraht Periode Januari s/d Oktober Tahun 2022, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya .1/10/2022.
Pada kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Jaya, Kepala BKSDA Provinsi Aceh dan LSM Peduli Satwa Liar
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 18 Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap diantaranya dalam perkara Pembunuhan satwa liar ( Gajah Sumatera), Penyalahgunaan Narkotika, Maisir atau Judi online dan perkara tindak pidana umum lainnya .
Kaperwil Aceh/Gardatipikornews.com.