Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejari Aceh Jaya Lakukan Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum yang telah Incraht.

by Gardatipikornews
01 November 2022 - 326 Views

ACEH JAYA  | Gardatipikornews.com -


Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Incraht Periode Januari s/d Oktober Tahun 2022, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya .1/10/2022. Pada kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Jaya, Kepala BKSDA Provinsi Aceh dan LSM Peduli Satwa Liar Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 18 Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap diantaranya dalam perkara Pembunuhan satwa liar ( Gajah Sumatera), Penyalahgunaan Narkotika, Maisir atau Judi online dan perkara tindak pidana umum lainnya . Kaperwil Aceh/Gardatipikornews.com.
Sebelumnya
Diduga Pekerjaan Dam Parid Cigarugak Desa Sukarasa Tidak Sesuai...
Selanjutnya
Bunga,ABG Warga Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi,Korban Dugaan Pemerkosaan Ayah Tiri Tuntut...

Berita Terkait :