Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejari Pariaman Periksa Mantan Walikota Pariaman Genius Umar, Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tangki Septik

by Gardatipikornews.com
21 Oktober 2026 - 20 Views

Pariaman || Gardatipikornews.com -- Kejaksaan Negeri Pariaman periksa mantan Wali Kota Pariaman, Genius Umar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tangki Septik Individual dan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Paket I dan II Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman, tahun anggaran 2023, pada Selasa (20/10/2026).

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sedang berlangsung, dia diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari.

Lebih lanjut dikatakan, pemeriksaan Genius dilakukan setelah tim kejaksaan memeriksa sekitar 30 saksi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek bantuan tersebut.

“Sejauh ini, kurang lebih tiga puluh saksi sudah kami periksa. Mereka berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan, baik dari unsur penyelenggara, pelaksana teknis, maupun pihak lain yang mengetahui proses proyek,” tuturnya.

Pihak kejaksaan, selain memeriksa saksi, juga melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami aspek teknis, pengerjaan dan tata kelola keuangan dalam proyek tersebut.

"Kami minta keterangan beberapa ahli, baik dari sisi teknis kontruksi maupun tata kelola keuangan, hal ini penting untuk mengetahui penanganan secara objektif dan berbasis data," ungkap Kasi Intel.

Diketahui, sebelumnya kasus ini mencuat ketika proyek bantuan pembangunan 1.000 tangki septik penampung tinja, di Kota Pariaman menyisakan 123 unit tangki septik yang belum dipasang dan menumpuk dihalaman UPTD Air Bersih, Desa Cubadak Mentawai, Kota Pariaman.

Akibat kelalaian proyek tersebut, masuklah laporan ke Kejaksaan Negeri Pariaman sejak awal tahun 2026.

Hingga akhirnya, Kejaksaan Negeri Pariaman, menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, diantaranya, FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TY sebagai Pelaksana Paket I, DES sebagai Pelaksana Paket II, dan PS selaku Direktur Utama PT Adikarya Kontruksi Perkasa serta DE sebagai Karyawannya.

Pewarta : Tim Red Investigasi 

Sebelumnya
Paguyuban Dan Kontraktor Koperasi Merah Putih Geruduk Kantor Desa Cihamerang...
Selanjutnya
Tak Hanya Membangun Infrastruktur, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Juga Peduli Kesehatan Ibu...

Berita Terkait :