Sukabumi || Gardatipikornews.com -- kantor desa cihamerang di geruduk warga masyarakat yang tergabung dalam paguyuban di desa cihamerang kecamatan kabandungan, kabupaten Sukabumi.selasa tanggal 20/11/26.
Tidak hanya saja kontraktor koperasi Merah-putih yang menggruduk kantor desa hadir juga paguyuban yang ada di cihamerang,serta tokoh masyarakat,kedatangan rombongan paguyuban ke kantor desa cihamerang yaitu mempertanyakan kejelasan anggaran dana desa yang di duga tidak transparan dalam penggunaannya seperti yang di jelaskan oleh H.iyad selaku (pelaksana kdmp).
"saya selaku peleksana kegiatan kdmp dan sekaligus warga masyarakat cihamerang datang ke kantor desa ingin mempertanyakan kejelasan terkait anggaran desa yang di duga tidak di bayarkan oleh pihak perangkat desa kepada kita dalam pelaksanaan kegiatan cut and fill koperasi Merah-putih di desa cihamerang dan kita semua menuntut keterbukaan anggaran desa yang di alokasikan oleh pemerintah desa karena ada anggaran desa di tahap awal yang di anggarkan untuk penyelesaian pembayaran cut and fill kepada kami,sedangkan hal tersebut tidak terlaksana bahkan kamipun seolah di permainkan oleh pihak desa.

Dengan memanfaatkan minimnya pengetahuan warga masyarakat bahwa dalam pengerjaan cut and fill koperasi merah putih itu tidak di anggarkan oleh dana desa,hal tersebut terkuak setelah saya mendapat tawaran untuk pengerjaan kdmp di desa lain dan berbincang dengan rekan kepala desa lain bahwa menjelaskan ada anggaran desa yang di anggarkan untuk pengerjaan proyek tersebut dengan besaran angka yang bervariasi oleh masing-masing desa, mendengar penjelasan dari beberapa kepala desa mengenai alur proyek kdmp sontak saya mencari informasi mengenai proyek kdmp desa cihamerang yang saya kerjakan apakah benar di anggarkan dari dana desa untuk proses cut and fill kdmp tersebut karena pihak desa selama ini tidak transparan memberikan informasi dan penjelasan bahwa hal tersebut benar adanya.jelas H.iyad.
Masih di tempat yang sama kepala desa dan stafnya menjelaskan kepada rekan media bahwa anggaran desa yang di alokasikan untuk cut and fill sudah di transfer kepada rekening atas nama Hasanah yang di duga pemilik alat berat sebesar Rp.20.000.000(dua puluh juta rupiah) atas instruksi Rian (ketua BPD) jelas bendahara desa cihamerang,namun sangat di sayangkan dalam proses audiensi antara warga masyarakat dengan pemerintah desa pihak ketua BPD yang di sebutkan namanya sedang di luar kota.
Belum mendapat jawaban dan pertanggung jawaban yang jelas Haji iyad beserta beberapa perwakilan paguyuban beranjak melangkah ke kantor kecamatan kabandungan untuk mengambil langkah selanjutnya,selang beberapa waktu ibu camat beserta jajarannya tiba dan hadir juga Kapolsek Kalapanunggal, kabandungan. dalam proses mediasi yang di lakukan di aula kecamatan kabandungan di antara pihak pemerintah desa dan Haji iyad di persilahkan untuk menyampaikan apa saja yang menjadi miskomunikasi hingga terjadi problematik yang menyangkut program kdmp.
Ibu camat dalam pemaparannya Anggaran harus di kembalikan kepada yang berhak "saya tekankan kepada bapak kepala desa beserta staf desa agar sesegera mungkin memberikan uang tersebut kepada hak nya dan saya sudah berkomunikasi dengan ketua BPD uang yang sudah di transfer oleh bendahara atas permintaan atau perintah ketua BPD kepada Hasna (pemilik alat berat)sebesar Rp.20.000.000(dua puluh juta rupiah) agar segera di ambil dan di kembalikan kepada yang berhak yaitu haji iyad dan ia menyanggupi permintaan tersebut namun meminta waktu hingga ia tiba di cihamerang karena menurut keterangannya ketua BPD sedang ada di jakarta.lalu mengenai uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran HOK segera berikan juga kepada pelaksana karena itu upah untuk para pekerja dan sesuai aturan yang di sepakati.
Dalam mediasi yang di laksanakan di aula kecamatan kabandungan berjalan dengan baik dan menghasilkan beberapa poin yang akan di pertanggung jawabkan oleh pihak pemerintah desa mengenai anggaran yang harus diselesaikan secepatnya kepada pihak Haji iyad dan uang yang sudah di transfer kepada pihak diduga pemilik alat berat harus di kembalikan kepada yang berhak yaitu haji iyad selaku pelaksana koperasi merah putih.
Jurnalis : Dd. Hasan Kabiro
Publikasi : Red@ksi.gtn.com