Padang || Gardatipikornews.com -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan 8 orang tersangka yang terlibat kasus pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun 2021 yang membuat kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. "Kita telah menetapkan 9 tersangka sejak tanggal 27 kemarin, namun ada satu tersangka meninggal dunia. Jadi status tersangkanya gugur. Saat ini kami menetapkan 8 tersangka dengan inisial R, RA, SA, DRS, E, S, S, dan BA," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, SH, MH, diruang kerjanya, Selasa (28/5/24). "Kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka, dari empat kegiatan, diantaranya dari sektor kemaritiman, pariwisata, hortikultura, dan sektor industri," terangnya. Menurut Aspisus Kejati Sumbar Hadiman, mengungkapkan, 8 tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda dari segi jabatannya. Hadiman menjelaskan, inisial R bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA), RA selaku PPTK, SA adalah ASN SMK, DRS sebagai Kepala UKPBJ, E bertugas sebagai penyedia sektor hortikultura, S bertugas penyedia sektor industri dan BA bertindak penyedia sektor maritim. Ia menuturkan, para tersangka saat ini, belum mengembalikan kerugian negara dalam kegiatan tersebut dan para tersangka belum ditahan Kejati. "Kita akan memanggil para tersangka, jumat besok dan diharapkan para tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan kita. Sementara mereka belum ditahan," jelas Hadiman. Ia menerangkan, kasus ini diketahui adanya laporan dari masyarakat yang harus ditindaklanjuti, sehingga, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara dari dana APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 dengan nilai pagu 18 miliar. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, penyidik masih mendalami keterangan dari para tersangka. "Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," ujar Hadiman. Pewarta : @Tim Gtn