Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Banten, Minta APH Tindak Tegas Pengusaha Tambang Ilegal dan Galian C

by Gardatipikornews
27 Oktober 2023 - 246 Views
Tangerang |

Gardatipikornews.com


  - Maraknya aktivitas galian tanah tepatnya di Kampung Kemuning Desa Kemuning Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, diduga belum jelas memiliki Ijin, saat ini usaha galian tanah atau Galian C ini beroperasi kembali. Banyaknya aduan dari masyarakat dan akhir akhir ini menjadi sorotan Fast Respon Counter Polri (FRN) DPW Banten terkait Galian C tersebut, akibatnya aktivitas galian yang mengarah pada pengerukan dan pengrusakan alam kian marak terjadi, salah satu nya yang sedang berjalan di Desa Kemuning Kecamatan Kresek. Dikatakan Arul selaku Kepala Bidang Investigasi FRN DPW Banten sangat menyangkan aktivitas yang mengarah pada pengerukan dan penambangan Galian C, yang dapat merusak ekosistem lingkungan, jangan sampai ini berlarut larut dan menjadi kebiasaan," ungkap Arul kepada awak media, Jum'at (2710/2023) Menurut warga yang enggan disebutkan nama nya, "Galian tanah tersebut, diduga milik berinisal H.D, yang terasa dampak nya apalagi di saat musim kemarau akibat dari lintasan armada pengangkut tanah dan menimbulkan bising serta debu, yang sangat mengganggu," ucap warga. Arul menambahkan dirinya sangat perduli akan terjaga nya ekosistem lingkungan, "Saya berharap kegiatan seperti ini harus dihentikan, bila hal itu untuk keperluan pembangunan baiknya mendapat izin atau diketahui dari dinas-dinas terkait, agar penggalian yang dapat merusak lingkungan bisa diminimalisir. Hal senada disampaikan Habibi selaku Ketua DPW FRN Banten, "Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang, agar segera mengambil langkah secara tegas untuk menindak para oknum-oknum pengusaha tambang ilegal dan Galian C ini," pungkasnya.   ( @sp.Fast respon. Red.gtn.com  )
Sebelumnya
Masyarakat Mengelar Aksi Damai Di - Kantor KPU Provinsi Papua...
Selanjutnya
Rezka Oktoberia Caleg DPR RI Partai Demokrat Serap Aspirasi Masyarakat Kota...

Berita Terkait :