NABIRE | gardatipikornews.com
sejumlah masyarakat Provinsi Papua Tengah , Mengelar Aksi damai di kantor KPU Provinsi Papua Tengah. Pada Jumat, (27/10/2023). Dalam aksi tersebut masa aksi yang berkisaran 25 orang itu, dalam aksinya membawa spanduk yang bertuliskan poin yang menjadi tuntutan mereka yaitu, " meminta kepada KPU RI untuk membatalkan uji kelayakan pada tahapan seleksi calon anggota KPU kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah," Kordinator aksi Yuben Tabuni saat di hubungi awak media mengatakan"aksi damai yang kita lakuakn hari ini dikarenanakan KPU RI Tidak menanggapi Tanggapan Masyarakat yang masukan di KPU RI, belum ada Tanggapan sama sekali," kata Yuben. Lanjutnya, Dalam aturan PKPU sesuai dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2017, pada pasal 32 ayat 31 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2023, PKPU Nomor 9 Tahun 2023, PKPU Nomor 13 Tahun 2023 pada BAB II, Pasal 2 pada PKPU Nomor 4 Tahun 2023, pada poin (h), (i), (j) "sudah jelas bahwa Pengurus Partai Politik Mengundurkan diri dalam kurun 5 Tahun tetapi dari Tim seleksi tetapkan 10 besar dari KPU RI masih tetap mengakomodir, pada hal SK - SK Partai politik dan nama sudah terdaftar di SIPOL Partai, pada hal jelas jelas bertentangan dengan undang-undang dan PKPU yang ada namun dari KPU RI Masih tetap mengakomodir," jelasnya Yuben menyampaikan, pihaknya dirugikan dan akan terus melakukan aksi agar KPU bekerja sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 tahun 2023 dikarenanakan PKPU ditetapkan oleh KPU RI dan masih saja meloloskan calon anggota KPU kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
"Kami Yang merasa dirugikan sudah Koordinasi dan melayangkan dokumen ke DKPP RI, Untuk di tindak lanjut atas Perbuatan melawan Hukum. Dan minta Kepada KPU Provinsi Papua Tengah melaporkan hal ini kepada KPU RI, untuk tindak lanjutnya seperti apa kita tunggu, tetapi belum ada jawaban lagi maka kami akan Turunkan masa yang lebih besar lagi dan untuk Kabupaten Puncak tidak akan uji kelayakan," pungkasnya.
Yuben juga menegaskan kepada KPU sebelum terjadi apa" KPU Provinsi Koordinasi dengan KPU RI Untuk Membatalkan Berita acara Tim seleksi dan Mengakomodir dari 20 Besar, karena jangan sampai perbuatan Timsel Akibatnya KPU yang kena lebih baik menghindari hal- hal ini," tegasnya.
Jika Tim seleksi profesional dan berpatokan PKPU, tentu akan mempertimbangkan banyak hal terutama integritas pribadi yang taruhan. Sebab hasil kerja kerja anggota KPU akan menjadi barometer profesionalnya timsel
Dalam aksi tersebut diterima langsung oleh ketua KPU Provinsi Papua Jennifer Darling Tabuni mengatakan " kami KPU Provinsi akan upayakan untuk menindak lanjuti ke KPU RI atas pengaduan masyarakat kepada kami," katanya. Editor : AZS GTN