Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua PWDPI NTB : Peran,Fungsi,Hak Dan Kewajiban Pers/Wartawan Nasional Menurut Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999

by Gardatipikornews
27 Oktober 2023 - 266 Views
Lombok - NTB | Gardatipikornews.com//  Seiring dengan berkembangnya zaman serta kemajuan pada dunia pers atau jurnalis keberadaan insan pers/wartawan semakin banyak diminati oleh berbagai kalangan untuk bisa menjadi bagian dari propesi wartawan.   Tidak sedikit wartawan yang memahami tentang peran dan fungsi wartawan selain dari menulis pemberitaan dan mewawancarai narasumber yang ada.banyak juga propesi propesi lain seperti pengacara atau lawyer yang tidak memahami seperti apa sebenarnya hak dan kewajiban wartawan serta peran dan fungsi lainnya.   Bang Deni selaku Ketua PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pema Indonesia) NTB Menjelaskan bahwa selain menulis pemberitaan dan melakukan wawancara , wartawan,pers nasional memiliki Asas,Fungsi,Hak dan Kewajiban serta peranan seorang Wartawan nasional seperti yang tertuang pada Undang - Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.   Menurut Bang Deni(Ketua PWDPI NTB) Pers atau Wartawan Nasional memiliki kemerdekaan Pers yang berarti pers adalah salah wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip - prinsip drmokrasi , keadilan dan supremasi hukum.Pada Pasal 3 Ayat 1 tertuang jelas bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,pendidikan,hiburan dan kontrol sosial.pada ayat 2 diterangkan juga disamping fungsi fungsi tersebut ers nasional dapat juga berpungsi sebagai lembaga ekonomi.begitupun pada pasal 4 ayat 1,2 dan 3 ,pers memiliki kemerdekaan dan dijamin sebagai hak asasi warga negara.   Pasal 2 berbunyi : terhadap pers nasional tidak dikenakan penyemsoran,pembrendelan atau pelarangan penyiaran.   Pasal 3 : untuk menjamin kemerdelaan pers ,pers nasional mpunyai hak   Sedangkan peranan Pers nasional memurut pasal 6 pada poin a,b,c,d dan e adalah :   a.memenuhi hak masyarakat untuk memgetahui   b.memegakkan nilai nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum,dan hak asasi manusia serta memghormati kebinekaan   c.mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yamg tepat, akurat dan benar.   d.melakukan pemgawasan , kritik,koreksi dan saran terhadap hal - hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.   e.memperjuangkan keadilan dan kebenaran.     Sangat jelas dari peraturan perundang undangan nomor 40 Tahun 1999 tugas pungsi dan peranan pers tidak mesti harus menulis saja namun masih ada banyak hal hal lain yang bisa dikerjakan dam dilakukan pers/wartawan nasional yang tentunya wartawan yang resmi memiliki ID CARD/Kartu Wartawan juga surat tugaa yang resmi dari pimpinan perusahaan pers yang ada,"tutur Bang Deni.   Jadi jangan coba coba ada oknum yang mnghina ,merendahkan harkat dan derajat wartawan , rasa saling harga memghargai harus dipegang teguh sesama propesi bahkan lintas propesi selama kegiatan kerja kerja tidak melanggar kode etik dan berlebihan dalam melaksanakan kerja kerja yang ada.Untuk iti kepada segenap pers/wartawan jangan pernah takut dan mundur jika ada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun sembarang ngucap dan memicu terjadinya penghinaan penghinaan ataupun menjatuhkan mental terhadap propesi seorang wartawan,2 kata LAWAN dan HAJAR,"tutup bang Deni. Reporter : Red@_GTN
Sebelumnya
Jelang Pemilu 2024, Polres Malang Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Konten Hoax Politik Berbasis...
Selanjutnya
Kabareskrim Akui Masih Ada Polisi yang Korupsi: Jadi PR Kita...

Berita Terkait :