Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kolaborasi.! PLP2 Terintegrasi KKN Dik. Universitas Muhammadiyah Mataram Di SDN 1 Sepit

by Gardatipikornews
26 Agustus 2024 - 799 Views

Mataram || Gardatipikornews.com  -

26/08/2024. PLP2 didunia perkuliahan adalah singkatan dari Pengenalan Lapangan Persekolahan Tahap Ke 2. Yang berintegrasi dimasudkan menggabungkan PLP Tahap Ke 1 dan Tahap Ke 2 rangkum dalam kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata) segmen Pendidikan. Awak media menanyakan apa saja yang dilakukan di SDN 1 Sepit?. "Kita mengajar, belajar mengabdikan diri, membuat proker dan menerapkan serta mensosialisasikan artikel Literasi tentang Pojok Baca ke siswa kelas 6 selama 1 bulan". Lanjut narasi. Apa kesan selama ini di SDN 1 Sepit?. "Kesan kami relatif secara menyeluruh, baik dan telah mendapatkan ilmu baru serta dapat mengenal semakin jelas tentang dunia pendidikan". Universitas Muhammadiyah Mataram adalah salah satu amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan. Secara historis, Muhammadiyah merupakan sebuah perserikatan yang berdiri pada tanggal 8 Djulhijjah 1330 Hijriah atau 18 November 1912 Masehi oleh K.H.Ahmad Dahlan. Muhammadiyah diakui sebagai badan hukum pertama kali oleh pemerintah Kolonial Belanda dengan dasar Gouvernement Besluit 22 Agustus 1914 nomor 81. Pada masa pemerintahan Republik Indonesia, status hukum Muhammadiyah masih diakui berdasarkan Surat Direktorat Djenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman RI Nomor J.A.5/160/4, dan terahir dikuatkan oleh Surat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum tanggal 29 jauari 2004 Nomor C.2- HT.01.03.A.165 tentang status badan hukum perkumpulan Muhammadiyah. Maksud dan tujuan Muhammadiyah adalah menegakkan dan menjujung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar- benarnya. (lihat Pasal 6 Anggara Dasar Muhammadiyah). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Muhammadiyah melaksanakan dak’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha disegala bidang kehidupan (lihat Pasal 7 Anggaran Dasar Muhammadiyah jo Pasal 3 Anggaran Rumah Tanggga Muhammadiyah), antara lain di bidang pendidikan sebagaimana ketentuan dalam Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 24 Juli 1974 Nomor 23628/MPK/74 tentang pernyataan Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum yang bergerak dalam bidang pendidikan. **GTN Lasmana
Sebelumnya
Jaksa Agung RI : “Hasil Audit BPK pada Suatu Tindak  Pidana Korupsi Membantu Kejaksaan dalam...
Selanjutnya
Dukung dan Sukseskan Program BIAS, Babinsa Koramil Sukosewu dampingi Nakes berikan Layanan...

Berita Terkait :