Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Kamis, 24 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Komitmen Polda NTB Tindak Tegas Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku TPKS WNA Terancam 12 Tahun Penjara

by Gardatipikornews.com
24 September 2026 - 19 Views

Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukum Polda NTB. Terbaru, penyidik resmi menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S atas dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, S.I.K., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari pengaduan yang diterima pihak kepolisian pada 15 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB," ujar KBP Ni Made Pujawati.

Dalam proses penanganan kasus yang terjadi di salah satu hostel kawasan Kuta Mandalika tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi foto dan video kedekatan pelaku dan korban, satu buah celana dalam warna hitam, satu buah baju warna putih, serta satu lembar gabung hasil visum yang dikeluarkan oleh Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026 serta didukung hasil Visum RS Bhyangkara Polda NTB, ungkap KBP Ni Made Pujawati. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp.300.000.000,-.

KBP Ni Made Pujawati menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud konsistensi dan keseriusan Polda NTB dalam memberantas seluruh tindak pelecehan maupun kekerasan seksual guna menjaga keamanan dan. ketertiban di wilayah NTB

Sumber : Kabidhumas (Kombespol MOHAMMAD KHOLID, S.IK., MM)

Pewarta : Akub.gtn.com

Sebelumnya
Satgas Pangan Mataram Cek Harga Dan Mutu Beras Di Sejumlah Pasar, Hasilnya Masih...
Selanjutnya
Sekretaris PAC GRIB JAYA Bayung Lencir Ucapkan Dirgahayu TNI Ke-81: Semoga Semakin Jaya,...

Berita Terkait :