Labuhanbatu || Gardatipikornews.com
- Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara melakukan verifikasi faktual atas data dan dokumen yang diserahkan pasangan calon bupati/wakil bupati Periode 2024-2029 Hendriyanto Sitorus - H Samsul Tanjung. Karenanya komisioner yang ada berbagi tugas terkait tahapan pemilihan kepala daerah tersebut.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan Verifikasi berkas Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara di KPP Pratama Rantau Prapat, Pengadilan Negeri Rantauprapat, Madrasah Alliyah Negeri Rantau Prapat, dan STIE Graha Kirana Medan (Senin, 2 September 2024).
Lokasi Verifikasi disesuaikan dengan jenis berkas syarat pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara.

"Tadi kita sudah melakukan verifikasi faktual ke sekolah Pak Samsul Tanjung di Rantauprapat," ujar Ketua KPU Labura Adi Susanto kepada wartawan di sela kegiatan press conference halaman kantornya, Senin (2/9) petang.
Verfak itu dilakukan karena saat pendaftaran dokumen yang diterima berupa soft copy. Jadi guna meyakinkan keabsahan dokumen tersebut, maka pihaknya mendatangi sekolah atau lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Seperti H Samsul Tanjung yang menyelesaikan S1-nya di Yogyakarta, maka pihaknya juga akan mendatangi kampus tersebut. Dan untuk itu yang bertugas kesana adalah James Ambarita yang membidangi Divisi Teknis.
Disinggung jika kebetulan sekolah atau lembaga pendidikan yang mengeluarkan dokumen tersebut sudah tutup, Adi menyatakan pihaknya akan mendatangi dinas pendidikan atau lembaga pendidikan tinggi terkait.
Seperti diberitakan, sejak dibuka pendaftaran balon bupati/wakil bupati pada 27-29 Agustus hingga perpanjangan hari pertama tanggal 2 September, baru paslon dengan slogan HEBAT yang mendaftar.
Paslon HEBAT tersebut mendaftar ke KPU Labura pada hari pertama yaitu 27 Agustus diiringi sebelas partai pengusungnya serta massa pendukung. (Tumpal Simorangkir)
Sebelumnya
Perubahan Perpanjangan pendaftaran Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPUD...
Selanjutnya
Keluarga Korban Pembunuhan Tanggapi Putusan PN Cikarang Di Hukum Namun Tidak Di...