Musi Banyuasin || Gardatipikornews.com -- Kuasa hukum Anuar, warga Desa Pangkalan Bulian, Kabupaten Musi Banyuasin, meminta Karowassidik Bareskrim Polri mengawasi penyidikan terhadap klien mereka yang dilaporkan PT Medco atas dugaan gangguan fungsi jalan. Permohonan disampaikan melalui Surat Nomor 1112/SK-PA/LBHQ/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Kuasa hukum dari LBH QISTH bersama GNP Tipikor Sumatera Selatan menyampaikan sinyalemen kriminalisasi. Mereka menegaskan istilah tersebut bukan tuduhan terhadap penyidik tertentu, melainkan kekhawatiran karena proses pidana muncul ketika sengketa tanam tumbuh dan ganti rugi belum terselesaikan.
Anuar menyatakan telah mengusahakan lahan seluas sekitar 1,6 hektare sejak 1997. Pada 2026, tanam tumbuh di lahan tersebut diduga dibabat atau dihilangkan oleh PT Medco atau pihak yang bertindak atas namanya. Hingga kini, menurut kuasa hukum, Anuar belum menerima ganti rugi.
Sebelumnya, Medco diketahui membayar Rp96 juta kepada Zainal. Namun, dalam mediasi muncul pertanyaan mengenai dasar penguasaan Zainal atas lahan dan tanam tumbuh tersebut.
Sengketa kemudian berkembang setelah Medco melaporkan Anuar karena kegiatannya di “Jalan PT Medco Energi” pada 23 Mei 2026 dianggap mengganggu fungsi jalan. Anuar menyatakan kehadirannya berkaitan dengan permintaan informasi dan tuntutan ganti rugi. Laporan polisi dibuat pada 5 Juni 2026, dan perkara memasuki tahap penyidikan pada 1 Oktober 2026.
Kuasa hukum meminta penyidikan dilakukan secara objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta status jalan, dokumen pembebasan lahan, proses peralihan hak dari Zainal kepada Medco, serta seluruh unsur pidana diverifikasi terlebih dahulu.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya justru berhadapan dengan proses pidana, sementara substansi persoalan tanam tumbuh dan ganti rugi belum diselesaikan,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum menegaskan Anuar siap kooperatif dan menghormati proses hukum. Namun, mereka meminta agar penyelesaian non-penal tetap dibuka dan hukum pidana tidak dijadikan sarana tekanan dalam sengketa perdata.
Jurnalis : Kabiro Gtn