Gardatipikornews.com
- Kasus dugaan salah tangkap serta Penganiayaan,melakban mulut,Borgol,todongkan senjata,terhadap korban KGM 27 Tahun berbuntut di Laporkan Ke Kadiv Propam mabes Polri dan Kompolnas . kejadian berawal pada Rabu(15/11/2023) sekira pukul 10:30 wib berlokasi di Jl.rangga gede Tanjung pura,korban KGM di pukuli dan di sekap serta di borgol dan di todongkan senjata yang di duga dilakukan anggota satresnarkoba Polres Kawarang di dalam mobil,korban sempat melarikan diri tidak tahan dengan perlakuan oknum anggota tapi berhasil di tangkap kembali,hingga korban meminta tolong kepada teman kerjanya untuk meminta di laporkan ke pimpinan tempat korban bekerja. "Seperti diketahui,Korban dan Anggota Satresnarkoba Polres Karawang sudah berdamai,dan korban juga sempat di jenguk langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di RSUD dr.Chasbullah Kota Bekasi,tempat Korban Di Rawat. Menyikapi kejadian ini, LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA melayangkan surat Konfirmasi ke polres Karawang untuk meminta penjelasan yang komprehensif terkait kasus yang terjadi,diduga dilakukan tindakan kesewenangan yang dilakukan oknum anggota satresnarkoba Polres Kawarang terhadap Korban. Namun,hingga saat ini Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono belum dapat memberikan jawaban . melalui Kasie Propam Polres Karawang Siti Barkah mengundang LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA Rabu (13/12/2023) menjelaskan seputar kasus yang dilakukan oknum anggota satresnarkoba Polres Kawarang dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan serta isi surat yang dilayangkan LSM LAPAN TIPIKOR juga tidak pernah dibaca,dirinya mengatakan,"saya di perintahkan pak Kapolres untuk menemui bapak,"ujar Siti Barkah . menyikapi hal ini,ketua umum LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA mangadar siahaan menyayangkan Sikap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono tidak lebih terbuka terhadap kasus anggota nya yang melakukan tindakan kesewenangan terhadap korban salah tangkap dan bahkan hingga melakukan penganiayaan pemukulan ,lakban ,borgol,hingga penyekapan. Mangadar menjelaskan,"pak Kapolres sengaja mengelak dari persoalan ini,yang menjadi catatan kami LSM LAPAN TIPIKOR ini merupakan preseden buruk mencoreng nama baik Korps Kepolisian yang dikenal dengan Mengayomi Dan Presisi ,"ujar mangadar. mangadar menjelaskan lebih jauh,"menurut perkapolri no 8 tahun 2009 tentang prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas kepolisian,serta UU NO 8 tahun 1981 pasal 17 KUHAP alasan penangkapan di duga keras melakukan tindak pidana dengan di dasari dengan bukti permulaan yang cukup ,didalam kasus yang menimpa korban KGM,kami mempertanyakan motif atau petunjuk apa yang dilakukan anggota satresnarkoba polres Karawang sehingga Terjadi terhadap korban salah tangkap,"berarti kami menduga ada ketidak profesional anggota atau apakah anggota bekerja sendiri-sendiri tanpa surat tugas penyidikan yang di keluarkan oleh kasatresnarkoba terhadap bawahannya.ini perlu ada penjelasan yang komprehensif,"pungkas mangadar. lanjut mangadar,"kasus kasus seperti ini harus ada sanksi berat terhadap satuan atau anggota yang melakukan tindakan kesewenangan,karena ini merupakan alat negara sebagai penegakan hukum,kami sangat mengapresiasi adanya perdamaian dengan korban,tapi perlu kita pahami bersama ,perdamaian itu tidak menjadi rujukan perbuatan oleh oknum anggota dan satuannya,sebab ada sanksi yang harus di berikan sesuai undang undang,ada sanksi disiplin administrasi,penurunan pangkat,mutasi,sampai Ke Pemecatan anggota,itu yang harus kami kejar,"karena kepolisian adalah Alat negara yang bekerja secara profesional dan tanggungjawab,"terangnya. Dirinya Menambahkan,"Atas kejadian ini,kami LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA tidak akan diam,kami sudah mengirimkan surat Ke Kadiv Propam mabes polri tembusan ke Kapolda jawabarat Cq Kabid Propam,serta Ke Kompolnas Sebagai Pengawas,untuk mengusut tuntas Tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh oknum anggota satresnarkoba polres Karawang terhadap korban salah tangkap dan bahkan hingga melakukan tindakan pemukulan lakban borgol hingga penyekapan,ini harus di tuntaskan sesuai undang-undang yang berlaku,"tutup mangadar . Pewarta : @Safari Bono GTN
Karawang, Jawa Barat |