Bekasi || Gardatipikornews.com -
Ketua umum LMPPSDMI J.Leonard Butar-Butar angkat bicara terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Mengenai Sistem PPDB tahun ajaran 2024/2025 ,dirinya menyayangkan Disdik Jabar Masih Menerapkan Regulasi lama . Pria yang akrab di sapa Bang Leo ini menjelaskan,"Pemprov Jabar sudah Seharusnya Merubah Aturan PPDB yang sudah disinkronisasi dengan Sistem PPDB Tingkat Kabupaten Kota . "misalkan Pemetaan Persentase Zonasi 50% KETM 15% Afirmasi PDBK 5% Perpindahan Tugas 5% dan Prestasi 25 % Sistem PPDB Disdik Jabar masih Berdasarkan Regulasi Permendikbud No 1 Tahun 2021 ,sedangkan yang seharusnya disinkronkan dengan Sistem PPDB SMP yang sudah memperbaharui Sistem penerimaan peserta didik be dasarkan Kuota zona wilayah administrasi Jalur zonasi 80%,Jalur afirmasi 15 %,Untuk siswa miskin 13 % dan disabilitas 2%,Jalur perpindahan orang tua yang anak guru 2%,artinya Sinkronisasi sosialisasi yang sudah dilakukan tidak sejalan dengan regulasi yang sebenarnya,"ujar Leo. beliau menampilkan,banyak sangat orangtua yang merasa kecewa ketimpangan di jalur Zonasi yang hanya Menyiapkan Kuota 50% , atas sistem penerimaan siswa siswi terkhususnya untuk SMP yang tahun ini lebih besar jalur Zonasi yaitu 80% dan jalur Afirmasi hanya 35% dan sisanya jalur Prestasi yang Mirisnya jalur Prestasi pendaftaran diterakhir , itulah yang sangat dikecewakan anak anak yang berprestasi terlebih lebih orang tua . Maka itu ketua umum LMPPSDMI sangat kecewa dengan aturan P2DB yang sekarang , Sepertinya kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi tidak terpikirkan untuk anak anak jalur prestasi yang pendaftarannya paling terakhir .Mohon agar dikaji kembali ungkap ketua umum LMPPSDMI kepada Dinas pendikan , karena anak anak sangat kecewa sistem pendaftaran P2DB sekarang ,"harapnya. sedangkan Sosialisasi PPDB Kabupaten Bekasi diadakan setiap tahun. PPDB itu milik Kabupaten Bekasi, bukan milik dinas pendidikan, guru SD,SMP atau SMA. Narasumber : Bpk Irawan, ketua PPDB Kab. Bekasi, Kabid PAUD. PPDB untuk thun 2024/2025 di Kab. Bekasi memakai aplikasi dengan menggandeng KOMINFO, yaitu aplikasi BEBUNGE (Bekasi Nyambung Bae) TIM Saber pungli dan Inspektorat berpesan "Tidak ada pungutan dalam PPDB di Kab.Bekasi" Jumlah siswa dalam satu rombel SD : 28 siswa dan SMP : 32 siswa sesuai permendikbud. Juknis PPDB sudah turun. Prinsip2 PPDB * obyektif * transparan * akuntabel Usia anak SD, 7 tahun Tk atau PAUD yg memiliki NPSN Tidak menerapkan tes calistung PPDB jangan dilakukan sebelum jadwal PPDB dibuka yaitu 12 Juni 2024. Jalur zonasi untk PPDB tahun ini memakai google map. Jadi sesuai dengan NIK yang dimasukkan, titik koordinat tdak bisa diubah atau didekatkan. Ada zona wilayah administrasi. Jalur zonasi 80% Jalur afirmasi 15 % Untuk siswa miskin 13 % dan disabilitas 2% Jalur perpindahan orang tua yang anak guru 2% Jalur prestasi Jalur prestasi nonakademik sertifikatnya dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan sertifikat, jadi tdak ke disdik. Ada tes kemampuan untuk verifikasi prestasi yang diajukan. Perangkat daerah yang berkaitan dengan PPDB akan dihadirkan di sekolah, seperti dukcapil dan dinas sosial. Perangkat daerah tersebut yg akan memverifikasi data yang diberikan dalam PPDB. Jangan ada kata-kata " masa sudah dibantu ga pengertian" walaupun niatnya bercanda tetapi sdah termasuk pungli. Kalo pun ada orang tua yg memberi silahkan diterima, karena bukan guru yg meminta. Kartu Keluarga yang dipakai untuk PPDB adalah KK yg waktunya minimal 1 thun sejak dikeluarkan. Kalo baru, maka akan terbaca ketika diverifikasi. Pewarta : @Safari Bono (GTN)