Majalengka || Gardatipikornews.com
- Bancakan Dana Bos bermoduskan Penggandaan Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian akhir Tahun (PAT) dijadikan agenda rutin tahunan oleh sebagian oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Majalengka. Dari penulusuran awak media di lapangan, dan hasil Komfirmasi dari berbagai sumber, membenarkan adanya dugaan praktek-praktek korupsi bermoduskan penggandaan naskah soal tersebut.Rabu, 5/06/24. [caption id="attachment_91463" align="aligncenter" width="165"]
Kabid Disdik[/caption]
Mulusnya praktek korupsi tersebut, tak lepas dari bantuan Ordal (orang dalam) Dinas Pendidikan, salah satunya seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), yaitu dengan cara menggiring setiap sekolah untuk melakukan pemesanan soal PTS kepada satu atau dua pengusaha percetakan yang telah berkomitmen untuk berbagi hasil keuntungan, diantaranya dengan Cv.Rehan yang beralamat di Kab.Majalengka.
Berdasarkan hasil komfirmasi dari beberapa kepala sekolah yang ada di kabupaten majalengka kepada awak media Garda Tipikor Nwes, yang tidak mau disebutkan namanya, terkait dengan pengadaan soal PTS PAS PAT, itu semua udah di arahkan oleh orang dinas dan K3S diharus dicetak oleh PT CV REIHAN yang beralamat di jl Gerakan Koprasi Rt, 04 Rw 04 kab Majalengka, bahkan kami tidak bisa menolak untuk pengandaan soal itu selalu ditekankan dari dinas pendidikan dan K3S di masing-masing Kecamatan,dan selau dirapatakan melalui K3S.” Ucapnya.
Kemudian kami juga mendatangi Perusahasn CV REIHAN, 4 juni 2024 untuk diminta keterangannya dirumahnya, menurut CV REHIHAN dirinya bahkan mengaku wartawan, ketika disinggung pengadaan soal kami sudah lama bermain dibidang pengadaan soal, dan mengaku cetaknya dimaklunkan dibandung. Saya juga tidak lepas kordinasi dengan dinas pendidikan berkaitan dengan keuntungan yang harus berbagi di lingkungan dinas pendidikan.Ungkapnya,
Ketika disinggung masalah harga soal, CV REIHAN menjelaskan bahwa Penggandaan Soal dengan Harga kelas kecil (1,2,3) semester 1 sebesar Rp. 16.500,- per paket/siswa, kelas besar (4,5,6) Rp. 22.500,- per paket/siswa untuk sembilan mata pelajaran (mapel), sedangkan untuk soal PAS harganya lebih mahal lagi yaitu kelas kecil Rp. 24.300,- per paket/siswa, kelas besar Rp. 30.000,- per paket/siswa,”Tandasnya.
Saat dikomfirmasi awak media 5 Juni 2024 sekira jam 8-30 Kasi Sekolah Dasar SD Tesa diruang kerjanya, trerkait dengan pengadaan soal PTS PAS PAT dilingkungan dinas pendidika, dia mengatakan bahwa, pihak dinas tidak ada penggiringan, tapi cuma dirapatkan antara dinas pendidikan K3S, dengan Kepala sekolah yang ada dikabupaten Majalengka, kalau kepala sekolah mengatakan bahwa itu ada penggiringan,itu salah persepsi menurut persi kasi SD Tesa,”Ungkapnya.
Ketika Tim awak media mendatangi SEKDA, H Eman Suherman, M,M , 5 Juni 2024 jam 9-30 dirungannya, Sat diminta Tanggapan terkait dengan Pengadaan soal yang diduga adanya penggiringan oleh Pihak dinas, H Eman Suherma,M,M. Mengatakan kalau memang itu melangar aturan atau adanya unsur Penggiringa ramekan dan laporkan,dan kepihak kami jugatidak laporan,”Pungkasnya.
Lebih lanjut Ketua Aliansi Jurnali Advokat LBH LSM Ormas Awasi ( AJAMSI TIPIKOR) Jawa Barat Wiranata mengatakan, melihat penomena seperti ini, kami akan meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait di Kab. Majalengka agar segara mengusut tuntas para oknum penggasak uang Negara/Dana BOS Pendidikan Yang bermoduskan Pengadaan Penilaian Tengah Semester (PTS), PAS dan PAT yang sudah bertentangan dengan regulasi yang ada, baik itu permen, maupun perpres tentang pengadaan barang dan jasa. Ini harus segera ditindak lanjuti, ibarat penyakit kronis yang harus segera masuk IGD, tegasnya.
Adapun jumlah siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Majalengka yang terdaftar di dapodik sebanyak 113.907,- siswa, bila dikalikan jumlah siswa dengan diratakan harga Rp. 24.300,- penggandaan soal tersebut nilainya sangat pantastis yaitu sebesar 2,7 miliar lebih dalam satu kali pengadaan, jadi dalam satu tahun sebanyak 4 kali pengadaan mencapai 10,8 miliar lebih.
Bancakan dana bos bermoduskan Penggandaan Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian akhir Tahun (PAT) dijadikan agenda rutin tahunan oleh sebagian oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,”Tandasnyanya.
Mulusnya praktek korupsi tersebut, tak lepas dari bantuan Ordal (orang dalam) Dinas Pendidikan, salah satunya seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), yaitu dengan cara menggiring setiap sekolah untuk melakukan pemesanan soal PTS kepada satu atau dua pengusaha percetakan yang telah berkomitmen untuk berbagi hasil keuntungan, diantaranya dengan Cv.Rehan dan Cv. Tunas Baru yang beralamat di Kab.Majalengka.
Monopoli Pengadaan soal oleh perusahaan tersebut, menimbulkan konflik kepentingan dan kecemburuan dari percetakan lain, bahkan mereka mengatakan, dari tahun ke tahun pengadaan soal hanya oleh perusahaan itu-itu juga, karena memang pemilik perusahaan tersebut telah bekerjasama dengan Oknum dari Dinas Pendidikan. Jadi pantas saja perusahaan lain tidak bisa ikut bersaing walaupun punya kualitas yang lebih baik dan harga lebih murah di bandingkan percetakan tersebut.
Jikalau memang tidak ada penggiringan dan titipan dari pihak dinas pendidikan tidak mungkin CV RAIHAN itu yang mengerjakan setiap tahun,” terang Wiranata.
( @MASTUR, Korwil Jawa Barat)