Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satuan Reserse Narkotika Polres Bogor Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja

by Gardatipikornews
05 Juni 2024 - 539 Views

Bogor || Gardatipikornews.com 

- Kamis, tanggal 30 Mei 2024, Satuan Reserse Narkotika Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Tangsel. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah IS (23 tahun) dan TS (22 tahun), keduanya merupakan warga Kp. Malang Nengah, Ciseeng, Bogor. Kasat Narkoba AKP Nur ISTIONO, SIK menjelaskan bahwa Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari tas selempang hitam berisi satu bungkus kertas coklat berisikan ganja seberat 32 gram, serta sebuah bekas kotak kardus merk Miyako yang berisi satu paket besar dan satu paket kecil ganja, serta lima bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan total berat brutto 850 gram. Selain itu, juga disita tiga buah timbangan elektrik. Kejadian pertama terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Raya Jampang - Ciseeng, Desa Parigi Mekar, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, di mana tersangka IS berhasil diamankan dengan barang bukti ganja. Kemudian, dilakukan pengembangan dan pada pukul 21.00 WIB, tersangka TS berhasil ditangkap di rumah kontrakan di Jl. Madrasah, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangsel. Kedua tersangka mengakui bahwa ganja yang ditemukan merupakan milik mereka dan akan dijual kembali. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, sampai diturunkan berita ini para pelaku sudah dalam proses hukum tindak lanjut.   ( @Sp. Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Temuan 211 Randis Misterius Terus Disorot, LMP Kirim Surat Terbuka Untuk Pj. Gubernur...
Selanjutnya
Diduga Oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Menggiring Pengadaan Soal Naskah Dari Dana Bos...

Berita Terkait :