Gardatipikornews.com
- Jumat 11 Agustus 2023 NARASI Konut telah melaporkan Mantan Plt desa morombo kec lasolo kepulauan ke kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara atas dugaan Tindak pidana Korupsi anggaran T.A 2022 hingga 2023. Ketua advokasi HAM NARASI Konawe Utara, Muhammad Gilang Ramadhan telah mengungkapkan bahwasanya melalui investigasi dan informasi yang di himpun dari masyarakat menemukan keganjalan dari setiap pengadaan maupun pengeluaran dari Dana Desa tersebut mulai dari T.A 2022 hingga 2023. Gilang Ramadhan memaparkan bahwa dari investigasi itu berhasil menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang itu berasal dari beberapa sumber dana dan tidak bisa diyakini kewajaranya. Bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Plt desa morombo terdata dari tahun 2022 tentang Pengadaan Sub bidang penanganan keadaan mendesak yang total anggaranya kurang lebih Rp. 248, 400,00. Yang arah dana nya tidak di ketahui, kemudian sub bidang peternakan dan pertanian yang anggarannya senilai Rp 122.930.000 dan sub bidang pendidikan senilai Rp.53. 600.000 dan masih banyak lagi anggaran yang perealisasian yang tidak di ketahui sama sekali. " iya benar hari ini kami bertandang ke Kejati Sultra sekaligus pelaporan Karena ada nya dugaan Tipikor oleh mantan plt desa morombo inisial AW yang sebelumnya telah di laporkan di Kejari pada Juli kemarin " ucap migan sapaan akrab Muh Gylang Ramadhan. Tidak hanya itu, migan juga menduga bahwa mantan plt desa morombo tersebut kebal hukum, karena setelah di laporkan di kejaksaan negeri Konawe sampai saat ini mantan plt tersebut belum di sentuh hukum atau di periksa. " Jadi kami menduga kuat bahwa mantan plt desa morombo ini kebal hukum, karena pada bulan Juli kemarin kami telah melaporkan di Kejari Konawe sampai saat ini juga belum jawaban yang kami harapkan" ucap migan putra daerah asal morombo tersebut. Lebih lanjut kata Migan, mantan Pelaksana tugas desa morombo ini sudah di laporkan di kejaksaan negeri Konawe pada bulan Juli kemarin akan tetapi belum ada juga jawaban dari laporan tersebut, apa karena mungkin kejaksaan negeri Konawe belum menindak lanjuti atau mungkin Kejari Konawe mempunyai relasi yang baik dengan terduga sehingga lahir ketidakmampuan untuk mempresure laporan tersebut. Maka dari itu besar harapan migan kepada instansi Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara agar segera menyidik dan menetapkan mantan Pelaksana tugas desa morombo inisial AW sebagai tersangka yang diduga telah menyalahgunakan jabatan guna memperkaya diri sendiri (Abuse Of power). " Jadi kami akan tetap mengawal kasus ini sampai benar-benar di jadikan tersangka, dan kekecewaan Kami ke kejaksaan negeri Konawe semoga tidak sama ke kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara, karena kami yakini Kejati Sultra masih menjaga integritas dan kemudian benar-benar menegakkan supremasi hukum" Tutup Migan. Sumber : M. WR. ( @sp.Red@ksi.gtn.com )