Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Maruli Sitorus Ketua Bawaslu Labura Memberi Pemaparan Pengaduan Sengketa Paslon Rizal-Darno

by Gardatipikornews
26 September 2024 - 261 Views
Labura II gardatipikormews.com -  Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Labuhanbatu utara (Labura) Maruli Sitorus Di ruang Kerjanya melakukan komprensi pers setelah selesai menerima berkas pelaporan sengketa pasangan calon (Paslon) Rizal-Darno pada Rabu 25/9 kantor Bawaslu Aekkanopan. Keterangan Bawaslu bahwa penerimaan pelaporan sengketa berakhir tanggal 25/9 pukul 23.59 wib atau tiga hari sesudah penetapan calon oleh komisi pemilihan umum daerah (KPUD) di sampaikan Irwansyah Pasaribu staf penanganan sengketa pemilu.
BACA JUGA :  https://gardatipikornews.com/ketua-dprd-labura-terpilih-sementara-rimba-bertuah-sitorus-s-e-m-m
Maruli Sitorus selaku ketua bawaslu telah serah tenerima pelaporan sengketa oleh pihak Paslon Rizal - Darno dan Objek sengketa dari hasil penelitian dan hasil verifikasi administrasi yang menyatakan TMS oleh KPUD Labura dan dalam kurun waktu dua hari terhitung 26 - 27 September akan dilakukan proses pemeriksaan dokumen yang diserahkan setelahnya akan disurati oleh pihak Bawaslu kepada pemohon apabila ada dokumen yang kurang lengkap akan diberi waktu tiga hari untuk melengkapinya. "Setelah dokumen lengkap Bawaslu akan melakukan rapat pleno tentang keterpenuhan peryaratan materil dan formil selanjutnya akan diregistrasi, setelah itu Bawaslu akan memutuskan berlakukan waktu 12 hari kerja dalam memutuskan permasalahan dan sebelum melakukan musyawarah terbuka Bawaslu akan memediasi pihak pemohon dan termohon atau rapat tertutup apabila terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak tidak akan dilanjutkan musyawarah terbuka" imbuh Maruli Setelah ada kesepakatan untuk proses atau tahapan berikutnya itu wewenang KPUD dalam melanjutkan proses Pilkada Bawaslu sekedar mediator di permasalahan sengketa pemilu, tutup Ketua Bawaslu. (Tumpal Simorangkir)
Sebelumnya
Ketua DPRD Labura Terpilih Sementara Rimba Bertuah Sitorus S.E,...
Selanjutnya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 35 anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode...

Berita Terkait :