Gardatipikornews.com
- desa menjadi jantung terpenting di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satu slogan komitmen dalam membangun Indonesia di era revolusi industri 5.0 society dalam pengembangan desa, perbatasan dan desa menjadi beban moral Jokowi dalam membangun Indonesia yang adil dan makmur. Wujud dari komitmen dengan menganggarkan alokasi anggaran dana desa yang dicairkan alokasi anggaran oleh pemerintah sejak tahun 2015 ini, adalah bagian dari upaya komitmen Jokowi dalam memakmurkan dan memajukan desa. Mulai dari menunjang aktivitas masyarakat desa dan meningkatkan kualitas (SDM) sumber daya manusia desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan adanya pengurangan jumlah kemiskinan pada penduduk lokal. Salah satu di antaranya adanya wilayah provinsi Sulawesi Tenggara yang angka signifikan meningkat yang di alami pemerintah desa dalam hal alokasi anggaran dana desa dari pemerintah pusat di Sulawesi senilai Rp 1,653 miliyar. Tercatat adanya penurunan BPS provinsi Sulawesi Tenggara. Jumlah 1,963 desa yang ada di daerah tersebut terkait sumber pendapatan daerah ialah adanya sektor pertanian,sektor pertambangan, sektor industri dan sektor peternakan maupun sektor perkebunan. Adanya upaya peningkatan maupun pengelolaan dan pembinaan yang baik akan meningkatkan kualitas perekonomian daerah yang baik. Hal ini bisa menjadikan peningkatan pengelolaan maupun kualitas (SDM) akan meningkatkan signifikan di daerah Sulawesi tenggara. Oleh karena itu, dampak pada pengelolaan alokasi anggaran dana desa yang belum maksimal hingga berunjuk penyalahgunaan wewenang alokasi anggaran dana desa yang terindikasi pada kerugian negara. Sedangkan pernyataan yang di beritakan oleh media nasional (25/05/2020), penyelidikan Polda Sultra dalam klasifikasi 25 kepala desa dari kabupaten Konawe Selatan polisi menindak lanjuti laporan masyarakat atas dugaan korupsi dalam sinyalemen penyalahgunaan keuangan negara. Artinya, adanya beberapa laporan aduan masyarakat terhadap beberapa desa tersebut karena indikasi penggelapan dana desa dalam pemalsuan anggaran dana desa dalam bentuk proposal siluman dan terkadang menyabotase penggadaan bibit palsu dalam artian tak terdaftar dalam (SOP) operating procedure. Sementara, terkait praktek korupsi yang sering dilakukan oleh aparatur desa yaitu menggunakan alokasi dana desa untuk kepentingan pribadi, memanipulasi laporan penggunaan alokasi dana desa, mengalihkan dana desa untuk program lain, serta kepala desa tidak mengalokasikan dana desa untuk kegiatan kemasyarakatan yang seharusnya memang dibiayai oleh dana desa dengan cara memaksa masyarakat untuk melakukan program yg dimanipulasi oknum desa tersebut segala di lakukan untuk memuluskan proposal siluman. Berdasarkan hal tersebut menimbulkan kegagalan dalam penataan administrasi mau pun pengelolaan keuangan dana desa menurun di karenakan melemahnya sistem tata kelola dana desa di pengaruhi oleh oknum Aparatur desa tersebut. Indikator utama dalam upaya membangun desa dapat dilihat dari sukses dan tidaknya pemerintah desa dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Untuk itu, diperlukan profesionalisme dalam hal kemampuan, keterampilan dan keahlian dalam memberikan layanan publik yang responsif, transparansi, efektif dan efisien adanya problem solving dalam administrasi desa. Hal terpenting dalam bimbingan tersebut adanya pengembangan moral terhadap hak masyarakat dalam memajukan masyarakat, ialah, penyelenggaraan tugas dan kewajiban dalam hal melayani masyarakat dapat dijalankan dengan baik oleh aparatur desa sebagaimana tertuang pada Undang- Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 112. Tujuan dilaksanakannya pembinaan administrasi desa ialah untuk memperbaiki sistem administrasi pemerintahan desa yang menyediakan informasi untuk pemerintah dalam menjalankan aktivitas pembangunan. ( @idra. Kaperwil Sultra )
Sulawesi tenggara |