Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Miris...!! Diduga PT. Waskita Yang Mendapatkan Tender Pembangunan Jalan Tol Sukabumi Menggunakan Solar Subsidi Ilegal Untuk Alat Berat Yang Ditimbun Dan Kebal Hukum

by Gardatipikornews
13 Juni 2024 - 754 Views

Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

  – Beberapa Pekan terkahir Ramainya Banyak mobil tangki yang mengirim BBM Bersubsidi jenis Solar Ilegal ke wilayah Sukabumi untuk pembangunan Jalan Tol Sukabumi yang tendernya pembangunan jalan Tol oleh PT. WASKITA dan Secara terang terangan mereka kebal hukum dan tidak merasa takut dengan Hukum. Kamis ,13/6/24. Saat Media melihat solar yang ditimbun dilokasi proyek Waskita banyak dijalan cilegong kabupaten Sukabumi untuk pembangunan jalan tol yang di tutupi oleh terpal dan ada pula yang sudah di naikan dalam truk yang berasal pengiriman BBM jenis solar dikirim dari Jakarta timur Marunda kedaerah Sukabumi. Menurut Sumber yang tidak mw disebutkan namanya Mengungkapkan ” sumber membenarkan, bahwa Solar tersebut diduga tidak berizin resmi dan di timbun, itu setahu saya, dan saya liat banyak oknum Aparat Hukum yang selalu memantau kegiatan itu.ugkap sumber. Apabila Diduga oknum Aparat Hukum yang bermain BBM bersubsidi jenis Solar dalam aturan sudah jelas barang siapa yang menimbun BBM jenis Solar bersubsidi sudah menyalahi aturan Pasal 126 KUHPM. Rumusan Pasal 126 KUHPM menyebutkan : “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”. Dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis Solar Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”). Kami berharap kepada terkait, Kementrian PUPR RI, Presiden RI, Mabesreskrim, Kapolri,harus tindak tegas oknum oknum yang Membantu memperlancar pengiriman BBM Jenis Solar Ilegal ini. ( @Team Red** )  
Sebelumnya
Beyond Trust Presisi oleh Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda...
Selanjutnya
Seorang Petani Menjadi Kurir Dengan Barang Bukti 2 Kg Sabu Ditangkap Tim Bid Brantas BNNP Jambi Di...

Berita Terkait :