Pasuruan || Gardatipikornews.com -- Alokasi dana hibah Pemerintah Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2025 kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas), termasuk organisasi keagamaan, mulai menjadi perbincangan publik. Dokumen rekapitulasi pemberian hibah yang beredar di masyarakat bahkan menjadi bahan diskusi di sejumlah grup WhatsApp (WA), terutama terkait besaran anggaran yang tercantum untuk salah satu organisasi keagamaan.
Dalam dokumen bertajuk Rekapitulasi Pemberian Hibah Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Pasuruan, tercantum sejumlah penerima hibah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan dengan pagu hibah sebesar Rp3,53 miliar. Dokumen tersebut juga mencantumkan alokasi hibah sebesar Rp.1,5 miliar untuk PCNU Bangil.
Besaran anggaran tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik tentu berhak mengetahui bagaimana uang yang bersumber dari APBD itu direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.
Aliansi Poros Tengah menilai, besarnya anggaran hibah harus diikuti dengan keterbukaan informasi yang memadai. Persoalannya bukan semata-mata pada siapa yang menerima bantuan, melainkan juga pada kejelasan tujuan, rincian penggunaan, serta manfaat nyata yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Kalau anggaran hibah mencapai miliaran rupiah, publik wajar bertanya: dana sebesar itu digunakan untuk apa saja? Apa programnya, bagaimana rincian penggunaannya, dan sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan masyarakat?” Demikian substansi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Hibah pemerintah pada prinsipnya dapat menjadi instrumen untuk mendukung kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, dan kemasyarakatan. Namun, setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola sesuai ketentuan, memiliki tujuan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, besaran hibah yang tercantum dalam dokumen tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menuduh adanya penyimpangan. Akan tetapi, angka tersebut juga tidak seharusnya membuat pertanyaan publik diabaikan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bakesbangpol perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan besaran hibah, kriteria penerima, program yang dibiayai, mekanisme pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaannya.
Di sisi penerima, keterbukaan mengenai pelaksanaan program dan penggunaan dana juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Terlebih, organisasi keagamaan memiliki peran sosial yang erat dengan kehidupan masyarakat sehingga akuntabilitas menjadi bagian penting dari tanggung jawab kelembagaan.
Aliansi Poros Tengah mendorong agar persoalan ini dijawab melalui data dan dokumen resmi, bukan sekadar penjelasan normatif. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai program yang dibiayai, rincian kegiatan, keluaran program, serta laporan realisasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun organisasi penerima hibah. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ada mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.
Pada akhirnya, uang hibah bukan uang pribadi pejabat ataupun organisasi, melainkan anggaran publik yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan masyarakat sederhana, tetapi mendasar: ketika anggaran hibah mencapai miliaran rupiah, program apa yang dibiayai, siapa yang menerima manfaatnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Aliansi Poros Tengah berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak memandang pertanyaan tersebut sebagai bentuk permusuhan terhadap organisasi keagamaan. Justru, transparansi merupakan jalan untuk menjaga kepercayaan, memastikan ketepatan penggunaan anggaran, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Sebab, keterbukaan anggaran bukan ancaman bagi siapa pun. Keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab kepada publik.
Publikasi : Red@ksi.gtn.com