Bekasi || Gardatipikornews.com -- Proyek pemeliharaan taman di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, memicu sorotan tajam. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. ANANDA PUTRA melalui skema Penunjukan Langsung (PL) tersebut dituding tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada portal spse.inaproc.id (Kode Paket: TMN.12), proyek di bawah kewenangan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp78.582.117 dengan masa pelaksanaan tertulis 150 hari kalender (Tahun Anggaran 2026).
Diduga Tak Sesuai Dokumen Teknis
Dokumen spesifikasi teknis sejatinya mengamanatkan pekerjaan perawatan menyeluruh pada aspek landscape (tanaman, pemupukan, pemotongan rumput, dan pestisida) hingga hardscape (perbaikan dan pemulihan kondisi material taman sesuai daftar kuantitas).
Namun, pantauan dan investigasi mendalam awak media di lapangan menemukan indikasi ketidaksesuaian yang mencolok serta tidak memakai Papan informasi kegiatan ,diduga untuk mengelabui Informasi seputar Kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2026 ini.
Pekerjaan Singkat: Kegiatan fisik dilaporkan hanya berlangsung selama 4 hari, jauh dari ketentuan dokumen kerja 150 hari.
Minim Realisasi: Pelaksanaan di lapangan hanya sebatas ngeplur (pengecoran semen tipis) pada area taman serta pengecatan ulang ornamen lama yang usang, seperti tugu TPU dan pagar taman.
Dugaan Indikasi Mark-Up: Dengan cakupan kerja dan bahan yang sangat minim, estimasi biaya riil bahan baku serta tenaga kerja di lapangan diperkirakan hanya menelan anggaran sekitar Rp20 juta. Angka ini memicu indikasi selisih anggaran yang cukup signifikan dari nilai pagu Rp78,5 juta.
Pejabat Pembuat Komitmen Belum Memberi Penjelasan
Guna menuntut transparansi publik dan kejelasan spesifikasi teknis yang sebenarnya, konfirmasi telah dilayangkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperkimtan Kabupaten Bekasi, H. Nur Wahyi, S.T., M.T.
Namun, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp sejak Minggu (10/10/2026) belum membuahkan jawaban pasti maupun klarifikasi resmi mengenai dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Jurnalis : Safari Bono / GTN)