MAKASAR | Gardatipikornews.com -
Diduga pegawai Bank Rakya Indonesia (BRI) bagian Debitur Kredit cabang Bantaeng memalsukan dokumen salah seorang nasabah atas nama Endang Perwitasari sehingga proses lelang agunannya yang dilakukan secara sepihak. Endang Perwitasari juga melaporkan BRI Cabang Bantaeng terkait adanya pemalsuan dokumen lelang agunan miliknya, dihadapan petugas kepolisian endang menceritakan kronologi proses kredit oleh Almarhumah ibunya (Hj. Sugiani) Kamis (17/11/2022).
Setelah menceritakan kronologinya, Endang melanjutkan dengan melaporkan pihak BRI Cabang Bantaeng yang diduga kuat telah memalsukan dokumen lelang agunan miliknya. Laporan Endang ini tertulis dalam Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/411/XI/2022/SPKT/POLRES BANTAENG POLDA SULAWESI SELATAN
Endang menerangkan kepada awak media “Saat itu setelah aksi, saya dan tim hukum melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang BRI Bantaeng, Pak Diki Agietama yang didampingi bagian kredit BRI Cabang Bantaeng”, ungkapnya
Tambahnya Endang “Saat itu saya sampaikan kepada Kepala Cabang BRI Bantaeng, Diki Agietama bahwa sampai saat ini sudah 4 tahun berlalu pasca lelang agunan miliknya, yaitu agunan pertama berupa SHM di Be’lang belum ia terima dan malah dimintai uang 7,5 juta untuk menebus agunan SHM itu”, sambungnya.
Endang juga mengatakan setelah mendengar kabar agunan miliknya akan di lelang oleh BRI Bantaeng, ia tidak pernah sama sekali menerima Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3.
“Ketika tim hukum saya meminta copian SP 1,2 dan 3 kepada pihak BRI Bantaeng saat itu, ada yang aneh”, kata Endang.
“Kok yang bertanda tangan menerima SP itu bukan ibu saya atau saya yang sudah jelas pemilik agunan?. Di SP itu yang bertanda tangan malah karyawan ibu saya yang sama sekali tidak kaitannya dengan kredit kami di Bank”, ujarnya.
“Setelah saya berkoordinasi dengan tim hukum, dalam SP itu terdapat sebuah kesalahan besar dilakukan oleh BRI Cabang Bantaeng”, imbuhnya.
“Kop surat BRI Cabang Bantaeng tertanggal 21 Juni 2017 adalah copian SP pertama yang diserahkan pihak kreditur BRI Cabang Bantaeng ke tim hukum saya. Namun di bagian bawahnya itu tertempel meterai 10.000 dan cap pengesahan tahun 2010″, kata Endang.
“Setau saya, meterai 10.000 itu mulai diberlakukan pada awal 2021. Karena di tahun 2017 itu masih menggunakan meterai 6.000″, jelasnya.
“Stempel pengesahan tertanggal 30 Agustus 2010. Artinya, saya belum ajukan kredit, tapi sudah ada pengesahan terkait dengan kredit saya”, kata Endang.
“Sudah sangat jelas ini adalah pemalsuan dokumen oleh BRI Cabang Bantaeng”, kata Tim Hukum kepada saya.
Endang Perwitasari juga mengatakan bahwa Akad Kredit yang ia tanda tangani saat itu sebagai pemilik agunan, sampai terbitnya LP ini, belum pernah ia dapatkan dari BRI Cabang Bantaeng.
“Dokumen akad kredit itu adalah hak saya untuk pegangan saya”, kata Endang.
Dihubungi terpisah via whatsapp, Kuasa Hukum Endang Perwitasari, Ibu Arni Yonathan SH mengatakan bahwa terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan pihak Kreditur BRI Cabang Bantaeng saat pertemuan pada Senin (7/11/2022) itu. Diantaranya: tidak bisa memperlihatkan surat pemberitahuan lelang, surat pelaksaanan lelang, dan bahkan pihak BRI Cabang Bantaeng menahan agunan nasabah selama 4 tahun yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah.
Arni Yonathan SH juga mengatakan bahwa dalam proses lelang itu, BRI Cabang Bantaeng tidak melibatkan Tim Taksasi sebagai pihak ketiga yang memberikan nominal nilai objek lelang dan BRI Cabang Bantaeng juga tidak transparan terkait nilai hasil lelang yang tidak disampaikan kepada pemilik agunan.
“Yang mengherankan buat saya adalah sebelum pelaksanaan lelang, calon pembeli lokasi klien kami itu sudah ada kesepakatan harga dengan klien kami terkait dengan proses jual beli lokasi klien. Kok tiba-tiba ini calon pembeli lokasi klien kami dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai jauh dibawah harga yang sudah disepakati”, ujar Arni Yonathan SH.
Kuasa Hukum Endang Perwitasari ini berharap agar pihak penyidik Polres Bantaeng segera melakukan proses hukum terkait dengan laporan kliennya.
“Kami akan proses hukum oknum-oknum BRI Cabang Bantaeng yang kami duga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen lelang itu”, tegas Arni Yonathan SH.
“Di KUHP sangat jelas. Barang siapa yang telah melakukan pemalsuan dokumen sehingga menimbulkan kerugian terhadap orang lain, maka oknum tersebut telah melanggar Pasal 263 yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara”, jelas Arni
Sumber : Aswar
Red/gtn.idn