Sukabumi, Sukaraja | Gardatipikornews.com - Unit Lantas Polsek Sukaraja selalu menghimbau kepada anak usia dini atau dibawah umur, agar selalu menjaga gerakan moral yaitu anak-anak yang masih berusia di bawah 17 tahun untuk tidak mengendarai berbagai jenis kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat.
Gerakan ini didasari oleh makin banyaknya pengendara dibawah umur yang bebas mengendarai motor atau mobil milik orangtuanya di jalanan umum.
Salah satunya, seorang anak berusia12 tahun diberikan teguran dan imbauan oleh Panit Lantas Polsek Sukaraja karena belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor dan berbonceng tiga, Sabtu (19/11/2022).
Teguran itu diberikan oleh Panit Lantas Aiptu Nadi Sugandi saat melakukan strong point atau pengaturan di pagi hari.
Kami berikan teguran dan imbauan karena belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), tidak memakai perlengkapan mengendarai dan belum cukup umur,” ungkap Aiptu Nadi.
Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi SE, M.Si mengungkapkan, anak di bawah 17 tahun belum memiliki kemampuan pola pikir yang matang, emosi dan tanggung jawab yang cukup. Dan tindakan tidak bertanggung jawab bisa berakibat fatal bagi orang lain,” ungkapnya”
Untuk itu, Kapolsek Sukaraja mengimbau para orangtua agar lebih tegas dan bijak lagi dalam mendidik dan memberikan pemahaman akan aturan dan bahaya dalam berlalu lintas kepada anak.
( @
sp.Red@ksi.gtn.com
)
Sebelumnya
*OKNUM Pegawai BRI Cabang Bantaeng di Pidanakan Akibat Diduga Memalsukan Dokumen...
Selanjutnya
Bhabinkamtibmas Desa Pasirhalang Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota Ikut Serta Melaksanakan Giat...