Kota Bekasi || Gardatipikornews.com -- Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 57 kasus peredaran obat keras daftar G pada Operasi Nila Jaya yang dilaksanakan sejak 9 hingga 23 September 2026.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Untung Riswaji dan Kasie Humas AKP Suparyono memimpin langsung gelar ungkap kasus Pengungkapan Narkotika dan obat – obat terlarang di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (23/9/2026),
Wakapolres mengungkapkan bahwa kasus tersebut berasal dari 11 TKP yang ada di wilayah Kota Bekasi.
“Dari 11 TKP itu, setelah dilakukan pengembangan, bertambah menjadi enam TKP pengembangan, sehingga kami berhasil menangkap dan mengamankan 74 tersangka,” ujar AKBP Davis Busin Siswara
Davis mengungkap, Total hampir 50 ribu butir tramadol, tepatnya 49.119 butir tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Kota.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, dan cairan sintetis sebanyak 75 mililiter.
Dari seluruh total narkotika dan obat-obatan keras yang diamankan mulai dari ekstasi, sabu, tembakau gorila hingga cairan sintetis, disinyalir bisa menyelamatkan hampir 70 ribu jiwa dari efek negatif penyalahgunaan narkoba ini.
“Rata-rata tersangka yang kami amankan menjalankan aksinya melalui custom delivery. Makin pintar memang mereka, tetapi insyaallah petugas kami akan lebih proaktif lagi dalam menindaklanjuti, baik laporan-laporan yang datang dari masyarakat maupun hasil pengembangan dari TKP yang sudah kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
AKBP Davis Busin kembali mengungkap bahwa beberapa TKP selain di Kota Bekasi juga terdapat TKP lain seperti Kabupaten Bekasi, Jakarta Timur, Jakarta Selatan.
Untuk seluruh tersangka, tidak ada yang merupakan target atau sumber lama. Semuanya merupakan hasil pengungkapan dari sumber yang didapatkan saat ini.
Untuk sanksi hukum, terkait tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Jurnalis : PATUPA PAKPAHAN )