Cianjur |
Gardatipikornews.Com - Setelah Turunya Anggaran Dana Desa Tahap 1,Dan Usai mendistribudikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Sejak Senin Lalu.(Senin 28 Maret 2022).
Jumat 22 April 2022 Pemerintah Desa Sindangresmi Kecamatan Takokak Cianjur Melaksanakan Pengaspalan di Lokasi Kp.Pasirawi Rt 01,RW 05 Dengan Volume pekerjaan 260 M di kali Lebar 2,5 M,Dengan Jumlah Anggaran Rp.74.750.000 sudah termasuk Pajak.
adapun waktu pelaksanaan 4 (empat ) hari kerja.
Kegiatan pengerjaan di laksanakan oleh TPK desa sindangresmi,dengan Pekerja melibatkan Warga Masyarakat Setempat (padat karya).
Ketika Media Gardatipikor News.Com Mencari pihak yang bisa di Konfirmasi Lebih lanjut dengan menuju ke Kantor Desa,namun sayang pada waktu di konfirmasi Kepala Desa maupun Sekdes tidak ada di tempat, sedang ada kegiatan di luar kantor menurut sumber yang kami dapat.
Lanjutnya kami mencoba menemui TPK nya di lokasi Pekerjaan dan kami mencoba Bertanya Untuk Konfirmasi,tapi sangat di Sayangkan beliau tidak mau koperatif untuk menerima kami,malah sebaliknya beliau mencoba mengintrogasi kami dengan menanyakan dari media mana? Spontan kami jawab.

Lalu beliau bertanya media itu harus jelas legalitas dan surat Tugasnya ungkapnya dia, dan kami pun langsung menjawab dengan melihatkan surat tugas kami,
Lanjutnya kami meminta Asep untuk membuka alamat media kami dan melihat legalitas serta jajaran kepengurusan dari atas sampai bawah dan juga di box redaksi.tapi mirisnya dia tetap berasumsi harus ada Penugasan desa mana yang harus di Liput sambil pergi dan Menelpon Seseorang Sampai selesai tidak mau nemui kami lg.
Ketika kami hubungi Tatang.sutendi.SH di tempat yang berbeda menuturkan bahwa UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
"Jadi bila pemerintahan desa Sindangresmi sebagai pelayanan publik masyarakat desa sindangresmi tidak bisa memberikan suatu keterbukaan publik untuk mencerdaskan masyarakat itu nama nya tidak transparan, bagi saya seorang jurnalis yang datang Kedesa apa lagi untuk memberikan berita publikasi kepada masyarakat desa Sindangresmi bagi saya mencerdaskan masyarakat hingga tau jelas anggarannya dari mana dan yang terpenting adalah pemerintahan desa khusus nya Sindangresmi jangan terlalu alergi dengan jurnalis dan wartawan karna dia pun kontrol sosial yang benar tugas nya jelas sesuai undang undang Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Harapan saya khususnya desa Sindangresmi harus memahami Tugas kawan kawan kita yang mempunyai profesi sebagai jurnalis dan wartawan karna mereka tugas di wilayah nya sudah di bekali id card dan surat tugas paling tidak merangkul para jurnalis dan wartawan, kalau untuk di wawancara oleh jurnalis pihak desa atau perangkatnya karna beliau perlu steatment agar pemberitaan itu berimbang,"ungkap dia
Reporter : Kabiro Cianjur
Sebelumnya
Ada Apa Dengan Desa Sindangresmi Dan TPK Nya Yang Tidak Mau di Wawancarai Terkait Pembagunan Jalan...
Selanjutnya
Ops Ketupat Tinombala 2022, Potensi Ancaman Terorisme Tetap Jadi Perhatian Polda...