Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pemerintah Desa Kedung Bagikan Program Bantuan Beras Bulog Untuk Warga Penerima Manfaat

by Gardatipikornews
17 Mei 2023 - 44 Views
Tangerang | Gardatipikornews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang membagikan bantuan pangan kepada warga penerima manfaat. Bantuan pangan ini dalam bentuk komoditi beras sebanyak 10 kg untuk masing-masing keluarga. Bantuan progran pangan ini mulai didistribusikan hari ini melalui masing-masing kantor Desa di Kecamatan Gunung Kaler. Rabu (17/05/2023) Pembagian bantuan bagi penerima manfaat yang sebelumya terdaftar tersebut di laksanakan di pendopo rumah kepala desa. Hal ini dikarenakan Kantor Desa yang ada sedang dalam masa pembangunan. Kepala desa Kedung, H. Saadulah mengatakan, "bantuan pangan ini merupakan program bantuan dari pemerintah pusat. Kami sebagai pemerintah desa hanya menyalurkan apa yang menjadi hak dari warga". Katanya “Untuk penyaluran dilakukan oleh PT. Pos. Jadi PT Pos bertanggung jawab menyalurkan mulai dari Bulog hingga ke KPM (keluarga penerima manfaat),” jelasnya Bantuan pangan ini diberikan selama tiga bulan, yakni Maret, April, dan Mei. Setiap bulannya setiap KPM mendapatkan 10 kg. Penyaluran yang dilakukan saat ini, kata Saadullah, merupakan alokasi bantuan untuk bulan Maret. H. Saadullah mengatakan, Untuk penyaluran beras ini sudah berjalan dua kali, pertama itu pas bulan ramadhan lalu dan yang kedua sekarang ini dan penerima manfaat dapat satu karung beras dengan berat 10 kilogram. “Total yang bagikan 452, untuk persyaratan pengambilan beras ini hanya dengan membawa KTP dan surat panggilan bagi warga yang sudah terdapat datanya". Tuturnya. ( @Red.Pewarta : Sibti @Gtnbanten )
Sebelumnya
Salah Sasaran Pasal Korupsi Kepada Seorang Pengusaha Di Kabupaten...
Selanjutnya
KRAMAT Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang di Sekwan Lampung...

Berita Terkait :