Timika Papua | Gardatipikornews.com - kembali lagi aktivi HAM Papua menyoroti kasus dugaan korupsi yang di sangkakan ke Sumitron, salah satu Pengusaha asli Papua.(17/5/2023)
Saat di temui wartawan GTN, Deby menilai Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pak Sumitro, menurutnya salah sasaran. Kejaksaan di duga melakukan mal Administrasi tentang kewenangannya mengungkap Kasus korupsi. dalam hal ini objek negara apa yang di korupsi serta kerugian negara bagian mana yang di ambil.
"berdasarkan UU Keterbukaan informasi publik (KIP) , Kejaksaan harus menjelaskan dugaan korupsi yang di tuding ke pak Sumitoro, secara terbuka dan transparan," ucap Deby
Deby mengatakan, kasus korupsi di negara ini dilakukan oleh Pejabat negara maupun Daerah (Pemerintah) dengan menggunakan kewenangan untuk merugikan negara. Adapun keterlibatan pihak sipil dalam hal Gratifikasi maupun penyuapan pejabat terkait korupsi.
"Untuk kasus dugaan korupsi kepada Pak Sumitro sangat tidak berdasarkan aturan dikarena beliau bukan seorang pejabat Pemerintahan, beliau adalah seorang Pengusaha di kabupaten Mimika," tandasnya
Adapun proses hukum terhadap korporasi belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara khusus cara penyidikan dan penuntutan atas korporasi. KUHAP sebagai landasan hukum dalam penindakan dan penuntutan hanya mengatur mengenai subyek hukum berupa orang. Itupun hanya pada pokok ikut serta bukan subyek utamanya.
"Keterikatan Pasal Korupsi antara objek dan subjeknya harus jelas, Sedangkan Pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan terkait hal ini. Sehingga kami merasa belum tercerahkan oleh kasus korupsi ini. Dan dugaan kami bahwa kasus dugaan Korupsi salah sasar terhadap Pak sumitro," tegasnya
Deby Santoso meminta dan mendesak agar kejaksaan memberhentikan kasus Korupsi terhadap pengusaha Sumitro, karena tidak ada kerugian negara di dalamnya.
(Red.kaperwil Papua)