Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pidsus Kejati Sulsel Menerima Uang 3,5 M Titipan Pengembalian Keuangan Negara Dari Beberapa Pejabat Kecamatan Terkait Kasus Perkara Tipikor Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Oprasional SATPOL PP Kota Makasar

by Gardatipikornews
10 November 2022 - 811 Views
Makassar | Gardatipikornews.com - Penyidik PIDSUS KEJATI Sulsel menerima uang titipan sejumlah Rp. 3,5 M hasil pengembalian Keuangan Negara dari beberapa Pejabat Kecamatan terkait dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol Pamong Praja Kota Makassar, (9/11/2022). Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. FEBRYTRIANTO, SH.,MH. menjelaskan bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan saat ini penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp. 3.545.975.000,- (tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020 yang bersumber dari APBD Kota Makassar. Lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. FEBRYTRIANTO, SH., MH tetap menghimbau bahwa "proses penyidikan masih berjalan" dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar tersebut, agar koperatif dan segera mengembalikan uang tersebut kepada negara, jelasnya. Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH., MH menerangkan, bahwa Penitipan uang hasil dari kasus tersebut, diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran ,mulai dari Tahun 2017 s/d 2020. Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH,MH menjelaskan bahwa Penitipan uang ini merupakan "itikad baik" untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya. Ketua Tim Penyidik HERBERTH P. HUTAPEA, SH,MH mengatakan bahwa Uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti., paparnya. (

Sumber: KASI PENKUM KEJATI SULSEL | @sp.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Owner Sekaligus Desainer Melati Burlian Oleh: Melati Burlian Tampil Memukau Saat Mengikuti Event...
Selanjutnya
Suami Meninggal Dunia, Menjadi Alasan Seorang Emak Jual Obat Haram...

Berita Terkait :