Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Suami Meninggal Dunia, Menjadi Alasan Seorang Emak Jual Obat Haram Lagi

by Gardatipikornews
10 November 2022 - 314 Views
Kabupaten Sukabumi | Gardatipikornews.com - YT (50) seorang emak asal kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi yang juga residivis dalam kasus penjualan obat keras terbatas, mengaku menjual lagi barang haram berupa obat keras karena ditinggal suaminya meninggal dunia. Pengakuan tersebut YT sampaikan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada kesempatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tadi siang, Rabu (10/11/22). Sambil tertunduk YT mengatakan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dalam kasus pertama ia divonis selama empat bulan dan setelah bebas dari penjara kemudian menjual obat lagi lalu tertangkap petugas polisi. " Saya terpaksa kembali menjual obat dikarenakan suami saya meninggal dunia ," ungkap YT, pada saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah. Kepada Dedy, YT mengaku untuk penjualan obat keras terbatas yang kedua kalinya itu dirinya belum mendapatkan keuntungan karena keburu tertangkap. " Saya memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," ungkap YT terbata-bata dihadapan awak media. YT merupakan salah satu dari dua orang perempuan yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras terbatas yang diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi. ( @

sp.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Pidsus Kejati Sulsel Menerima Uang 3,5 M Titipan Pengembalian Keuangan Negara Dari Beberapa Pejabat...
Selanjutnya
*Tiket Premium Grandstand A dan B Sirkuit Mandalika Laku Keras di H-2 Jelang...

Berita Terkait :