" Saat ini sudah lebih baik dan terencana, kita pun sudah bicarakan kepada Kementerian dan Lembaga terkait Pemerintah Daerah, dan DPRD Kabupaten Bangka Tengah," tegasnya
Adapun kesepakatan kepada semua pihak untuk mencari jalan keluar berdasarkan Asas Manfaat agar tidak merusak lingkungan, itu pun sudah dipasang portal dan untuk dijaga. Untuk itu sudah disurati Kementerian untuk mendapatkan rekomendasi supaya Daerah tersebut dibuka kembali, kepada pengusaha yang kompeten dengan melibatkan masyarakat.
" Sudah kita sepakati untuk mencari jalan keluar berdasarkan Asas Manfaat agar tidak merusak lingkungan, Kita pun sudah menyurati Kementerian untuk mendapatkan rekomendasi agar dapat digunakan kembali, dan Kita serahkan kepada pengusaha yang kompeten untuk mengerjakannya dan harus melibatkan masyarakat," katanya.
Dalam waktu yang sama Amri Cahyadi Wakil Ketua DPRD Provinsi mengatakan, sudah dijelaskan semua di forum ini, yang perlu disampaikan semua komitmen dipimpinan DPRD Provinsi langsung mengkrafikasi pada PJ Gubernur terkait pembahasan tersebut.
" Sudah kita sampaikan di forum ini kepada PJ Gubernur terkait pembahasan tersebut, Alhamdulillah kita dengar langsung dari ucapan PJ Gubernur, tidak perlu lagi dari kita," ungkapnya
Yang jelas poin pertama, PJ Gubernur melihat bahwa urusan Negara tidak bisa dari Pemerintah saja, perlu kerjasama antara Sethoder kemasyarakatan terlibat, termasuk masyarakat pelaku tambang.
Kedua terkait pertambangan ilegal tersebut bukan hal yang gampang, ini juga bukan di Babel saja, adapun di daerah lainnya hampir sama, termasuk Sulawesi Utara dan lainnya, yang telah di jelaskan oleh PJ Gubernur, dari itu diselesaikan dengan sebaik- baiknya, tidak perlu menuduh siapa pun itu.
" Kita lihat dari pandangan PJ Gubernur, bahwa urusan Negara tidak dari Pemerintah saja, tetapi perlu kerjasama antara Sethoder kemasyarakatan yang ikut terlibat, termasuk masyarakat pelaku tambang, dan perlu kita jelaskan, terkait pertambangan ilegal bukan sesuatu yang mudah dan gampang kita urus, itu juga bukan di Babel saja, termasuk Daerah lainnya seperti Sulawesi Utara dan yang lainnya seperti yang dijelaskan oleh PJ Gubernur dan perlu di selesai dengan sebaik - baiknya jangan menuduh siapa pun," tegasnya
Sedangkan untuk Satgas itu pun tidak untuk non Pemerintah saja, melainkan diluar pemerintah. Namun kontek Pemerintah itu sendiri sebagai pengarahnya, dengan adanya kebijakan PJ Gubernur tersebut, team pelaksananya di berikan kepada pelaku usaha yang menjalankan usaha itu.
" Satgas itu tidak hanya dari pemerintah saja bisa dari Non pemerintah ( Luar Pemerintah), Sedangkan pemerintah hanya sebagai Pengarah saja, kita limpahkan kepada pelaku Usaha yang menjalankan usaha tersebut. Untuk pengarah bisa dari Gubernur, Kapolda dan lainnya," tuturnya
" Bagi kami DPRD provinsi sebagai Mitra dalam konteks pengawasan kami berharap team pengarah benar - benar mengarah betul - betul mengawasi dari team pelaksanaan ini," harapnya
Pewarta: ( agus.Red@ksi.gtn.com )