Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Polres Labuhanbatu Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, 5 Orang Pejabat DPRD*

by Gardatipikornews
23 November 2022 - 140 Views

LABUHAN BATU | Gardatipikornews.com -


Polres Labuhanbatu menetapkan enam tersangka sebagai kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu yang merugikan negera Rp 5 miliar. Lima dari enam orang tersangka tersebut merupakan pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu dan satu orang lainnya merupakan pihak swasta. “Tersangka yakni ZS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu, BR eks Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Juli-31, OFPA yang merupakan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2021,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK MH, Selasa (22/11/2022). Rusdi mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang bersumber dari APBD 2013. “Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013,” katanya. Para tersangka, kata Rusdi, saat ini telah ditahan. Satu tersangka ditahan pada 2021 silam, dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin (14/11/2022) lalu. Rusdi mengungkap bahwa modus korupsi yang menjerat keenam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu. Mereka, kata Rusdi, juga mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. “Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana di serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” tandasnya. Pewarta : Arul@gtn
Sebelumnya
*Pertolongan Korban Gempa Cianjur di Desa Terisolir Dilakukan, Brimob Polri Evakuasi Dengan...
Selanjutnya
*Pertolongan Korban Gempa Cianjur di Desa Terisolir Dilakukan, Brimob Polri Evakuasi Dengan...

Berita Terkait :