Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Rumpin Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

by Gardatipikornews
31 Mei 2024 - 563 Views

Bogor || Gardatipikornews.com  -

Kamis, 30 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wib Telah terjadi tindak pidana pencurian motor di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut terjadi saat pemilik kendaraan sepeda motor berangkat ke kebun miliknya dan memarkirkan sepeda motor miliknya di bawah pohon di Kp. Pasir meong Ds Rabak Kec Rumpin Kab Bogor. Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo,SH menjelaskan adanya peristiwa Pencurian Kemdaraan Sepeda Motor Roda Dua, dimana Saat pemilik motor Sdr M (33) selesai bekerja dan hendak pulang kerumah, namun melihat terdapat dua orang laki-laki yang membawa motornya. Melihat kejadian tersebut, pemilik motor langsung berteriak "maling" dan mengejar kedua orang tersebut. Satu pelaku berhasil diamankan oleh pemilik motor D (36) dan salah satu saksi, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, pemilik motor langsung melaporkan pihak kepolisian. Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo langsung memerintahkan Anggota Piket Reskrim Polsek Rumpin menuju lokasi kejadian dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Rumpin untuk proses lebih lanjut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti, Adapun barang bukti yang diamankan ialah : 1. 1 (satu) Lembar STNK 2. 1 (satu) Buah Kunci Kontak 3. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kejadian tersebut pelaku pencurian sepeda motor dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, sampai dengan berita ini diturunkan Pelakh sudah dalam proses hukum lebih lanjut Penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk mengumpulkan bukti bukti lain sebagai pengejaran pelaku lainnya. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
RAMAINYA BERITA DUGAAN ADA PUNGUTAN DI SDN PANGKALAN:UANG PUN DI KEMBALIKAN KEPADA WALI...
Selanjutnya
Polsek Parung Panjang Bersama Unit Laka Lantas Tangani Adanya Kecelakaan Tunggal Kendaraan Sepeda...

Berita Terkait :