Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

RAMAINYA BERITA DUGAAN ADA PUNGUTAN DI SDN PANGKALAN:UANG PUN DI KEMBALIKAN KEPADA WALI MURID

by Gardatipikornews
31 Mei 2024 - 510 Views

Kabupaten Sukabumi,  Jawa Barat ||  Gardatipikornews.com

- Dengan Ramainya dan beragam sorotan terhadap sekolah SDN pangkalan mengenai adanya sejumlah pungutan terhadap wali murid,dengan dalih untuk perbaikan tembok pagar sekolah,kini Uang tersebut pun di kembalikan pada hari kamis 30 mei 2024. Kritik keras dan tanggapan yang pedas keluar dari tokoh muda kecamatan cikidang rudini,tepat nya hari jumat tgl 31 mei 2024 ikut serta dalam pertemuan terbatas yang di gelar di kantor sekolah SD pangkalan,dengan di hadiri kepala sekolah juga pengawas dan komite sekolah.hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan yang beredar sebelum nya,dasar nya mengkonfirmasikan terhadap kepala sekolah dan pengawas juga komite.seprti yang sudah beredar sebelum nya bahwa sekolah SD negeri pangkalan telah mengutip uang dengan dalih kesepakatan bersama hasil musyawarah yang di gelar pada waktu sebelum nya,senilai ratusan ribu rupiah uang di sepakati tersebut menuai reaksi hingga muncul ke publik.hal tersebut ternyata menjadi beban terhadap wali murid yang menyekolahkan anak nya di SDN pangkalan ini. Dalam kesempatan yang digelar tadi,keterangan pihak sekolah melalui komite membenarkan bahwa hal tersebut memang ada,dan itu pun merupakan rujukan dari hasil musyawarah dan inisiatif komite ujar salah satu komite bapak.usep beliaupun sebagai kepaladesa pangkalan yang ikut dalam musyawarah bersama wlimurid dan bapak Helmi juga sebagai komite, yang hadir di pertemuan tersebut dan dirinya pun merupakan tokoh masyarakat yang berada di desa pangkalan.di sudut yang berbeda pengawas yang menjelaskan kepada kami bahwasanya saya selaku pengawas pun sudah memberikan informasi terhadap kepala bidang SD (kabid)mengenai pungutan anggaran itu. Kini uang yang sudah terkumpul lebih kurang nya senilai Rp 4.000.000 itu telah di kembalikan dengan kata lain bahwa rehab tembok pagar akan di laksanakan oleh dinas pendidikan dalam waktu dekat kedepan karena sudah di verifikasi langsung dinas terkait.dari upaya dan langkah yang sudah di ambil pihak sekolah memang sebuah kewajaran untuk melaporkan segala sesuatu nya terhadap pimpinan atau dinas terkait tidak terlepas tentang ada nya pungutan yang di balut sumbangan swadaya masyarakat yang memang kini jadi blunder. Terlepas dari keterangan bahwa uang pungutan itu sudah di kembalikan kepada walimurid Rudini tokoh muda mengatakan bahwa jelas adanya penyimpangan kewenangan dan jabatan. Ujar nya Tokoh muda yang di sebut Rudini pun sempat mempertanyakan penggunaan anggaran BOS di tahun 2022/2023 yang di perkuat oleh kami selaku awak media,jawaban yang kami terima dari anggaran tahun tersebut jika memang di jumlah kan lebih kurang ada 100 jutaan,lalu kemana anggaran itu,sedangkan dalam kolom penggunaan anggaran tersebut sangat jelas tertera di peruntukan untuk sarana dan prasarana sekolah.tapi lain panggang lain apinya. Memperdalam dari sejumlah keterangan yang di dapat dari hasil pertemuan ini tentunya kami media juga tokoh memilki pemahaman terkait rujukan dari ketentuan sejumlah pasal dan aturan yang memang harus nya dijadikan landasan dari segala kebijakan yang di hasilkan karena prinsip nya tidak ada kekuatan lain yang mampu di kedudukan nya jauh lebih tinggi dari aturan yang telah menjadi ketentuan baik secara umum dan substantif,seprti hal nya di ketentuan tersebut tertuang peraturan peremendikbud no 63 tahun 2023 dan tupoksi komite yang di atur dalam Permendikbud no 75 tahun 2016. jika mengutip dari hasil pertemuan tadi itu semua jelas ada pelanggaran yang memang di langgar oleh pihak sekolah dan pihak sekolah tidak mengikuti aturan dan perundangan yang berlaku,tentang juknis anggaran BOS ,dan juga tentang tufoksi komite.cendrung menyayangkan komite hanya di jadikan bantal kepentingan mereka. ( @Hasan GTN )  
Sebelumnya
Sinergitas TNI - Polri Wilayah Hukum Polsek CSR (Cisarua) Giat Sambang Dan Dialogis Kamtibmas...
Selanjutnya
Polsek Rumpin Amankan Pelaku Pencurian Sepeda...

Berita Terkait :