Hasil pantauan awak media gardatipikornews.com dilapangan dibeberapa titik lokasi pekerjaan tidak ditemukan adanya papan informasi, baik pekerjaan irigasi maupun pekerjaan jalan , dan bahan material untuk pengecoran pun tidak menggunakan bahan yang sebagaimana layaknya bahan untuk pekerjaan pengecoran, Bahan yang dipergunakan untuk pengecoran dilokasi setiap titik pekerjaan mengunakan batu berangkal yang tercampur pasir tidak ada sedikitpun ada unsur batu splitnya.
Menurut keterangan salah satu pekerja ketika ditanya awak media mengatakan, " ini pekerjaan irigasi dan sudah berjalan satu Minggu , kalau papan informasi kurang tahu pak, saya mah cuma kerja kalau pingin jelasnya silahkan tanya ke pelaksana, " ujarnya.
Sebelumnya awak media juga komfirmasi ke salah satu pekerja yang kebetulan lagi kerja perbaikan jalan di salah satu Desa Banyurasa Kec.Sukahening mengatakan, " pekerjaan ini sudah berjalan enam hari pak ,dan papan imformasina belum turun dari sananya pak, katanya mau turun sekarang dan nanti dipasangkan ," ungkapnya. senin 11/12/2022.
Sementara menurut keterangan salah satu Nara sumber ketika dijumpai awak media dikediamannya mengatakan ," bahwa ini program PSP dimana disitu ada kebersamaan , anggaran yang mestinya di bayarkan Rp.150 juta, namun hanya diberikan Rp. 139 juta, ada selisih Rp. 11 Juta, dan menurut keterangan yang disampaikan, Rp. 11 juta tersebut dipotong oleh Dinas Pertanian Kab.Tasikmalaya , " imbuhnya.sabtu 09/12/2022.
Berawal dari keterangan tersebut, awak media bersama tim menyambangi Dinas Pertanian guna komfirmasi dan klarifikasi , sesampainya di Dinas menurut keterangan scurity , " lagi ada kegiatan pak , jadi tidak ada siapa - siapa dikantor , lagi pada diluar ,Kadis dan Kabid lagi ada kegiatan diluar Kota dan Sekdis juga sama lagi diluar namun acaranya beda ," ucapnya.
Awak mediapun pamitan balik kanan, Senin 11/12/2022.
Menurut salah satu Stap , Budi ketika di WhatsAp dan menjawab , Silahkan pak komunikasi ke PPK pak Aam,
Awak media menyambangi Dinas Pertanian yang kedua kalinya dengan tujuan komfirmasi , sesampainya di Dinas Pertanian menurut scurity Kasi sarana prasarana tadimah ada sebelum jum' atan sekarang lagi diluar dan Kadis ,Kabid sama masih ada kegiatan diluar ," singkatnya.
PPK Dinas Pertanian Aam ketika diminta tanggapannya via whatsAp sama sekali tak berikan tanggapan , ditelpon pun tak diangkat, Jum'at 16/12/2022.
Mengenai hal ini, Sekertaris BP2TIPIKOR PUSAT, Lembaga Aliansi Indonesia, yang kebetulan sedang berada di area Kantor Dinas Pertanian kab. Tasikmalaya dalam rangka memonitoring anggotanya yang berada wilayah Kab. Tasikmalaya, ketika di mintai pendapannya tentang hal ini mengatakan bahwa “Pekerjaan irigasi di Desa Nusawangi yang sudah berjalan satu Minggu namun tidak adanya papan informasi , jelas itu melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 " katanya.
Menurut Randika Puri, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, dan jika Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi itu indikasinya sudah jelas untuk membohongi masyarakat agar tidak mengetahui besar anggaran dan sumber anggarannya, ungkap Randika Puri”
Terkait adanya dugaan pemotongan anggaran untuk pengondisian sebesar 11 juta rupiah per titik Perkerjaan yang di duga diperuntukan untuk Dinas , saya akan telusuri lebih lanjut peruntukannya untuk apa saja, jika ada muatan KKN nya, saya akan instruksikan kepada anggota BP2TIPIKOR yang berada di Kab. Tasikmalaya untuk melakukan olah data dilapangan untuk tindak lanjut laporan ke APH, sebagai bentuk keseriusan kami dalam memerangi segala bentuk tindak pidana korupsi , " tegasnya.
Dengan adanya pemotongan anggaran sebesar 11 juta pertitik pekerjaan untuk pengondisian ke Dinas, Program pembangunan prasarana pertanian tersebut patut di duga jadi ajang bagi bagi kue, dan prosesnya megabaikan amanah UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dan program tersebut dijadikan azas mamfaat tuk mencari keuntungan pribadi dan golongan tertentu, " tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas Pertanian Kab Tasikmalaya belum bisa dikonfirmasi.
( Pewarta : @Jana. @Kabiro Tasikmalaya | @Red@ksi.gtn.com
)