Tangerang] gardatipikornews.com// Maraknya calo/sponsor pekerja migran Indonesia (PMI)/TKW yang memproses TKW secara nonprosedural mendapat sorotan berbagai elemen masyarakat. Di wilayah Tangerang Banten, calo/Sponsor TKW masih bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Kronjo, Mekar Baru, Kemiri dan Mauk.
"Iya benar, tiga daerah ini adalah kantong TKW di wilayah Kabupaten Tangerang. Kami sering mengurus kasus-kasus TKW ilegal di wilayah-wilayah ini, dari mulai yang sulit pulang, pulang dalam kondisi sakit, kondisi cacat hingga beberapa kali ada yang dipukangkan dalam kondisi meninggal dunia," ujar Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kab. Tangerang Ahmad Gaos mewakili Kepala Disnaker Rudi Hartono.
Pernyataan ini disampaikan saat diskusi Forum Sabtuan bertajuk "Nestapa TKW Dalam Jerat Sindikat Perdagangan Orang" yang digelar Media InfoTerbit.com di Kresek Tangerang, Sabtu 3 Juni 2023.
Menurut Gaos, dari TKW yang mengalami masalah di negara-negara Timur Tengah ini, hampir seluruhnya diberangkatkan melalui Calo/Sponsor yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kronjo, Mekar Baru, Kemiri dan Mauk.
Ketua FPMI (Forum Perlindungan Migran Indonesia) Banten Marnan Sarbini mengatakan, tahun 2022, FPMI sudah membantu pemulangan sekitar 100 TKW korban perdagangan orang dari sejumlah negara di Timur Tengah. Mayoritas berasal dari wilayah Kronjo, Mekar Baru, Kemiri dan Mauk. Lalu di tahun 2023 sampai bulan Mei, sudah puluhan TKW melapor untuk dipulangkan dan sebagian sudah dijembatani pemulangannya.
Di sisi lain, pihaknya beberapa waktu lalu mendampingi orang tua TKW melaporkan calo/sponsor TKW di wilayah Kronjo ke Polda Banten. TKW bernama Zubaedah asal Desa Blukbuk Kronjo itu diberangkatkan secara ilegal ke negara Irak dan disana diduga mengalami beberapa kali perdagangan orang.
"Karena itu, jika ingin memberantas perdagangan orang, jangan hanya di tinggal atas, tapi sampai bawah ke desa-desa. Proses hukum oknum calo/sponsor yang terlibat merekrut TKW," tegas Marnan.
Terpisah, Anggota Dewan Pengawas DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Syarifuddin juga prihatin atas maraknya TKW warga Kronjo, Mekar Baru, Kemiri dan Mauk yang diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Ini seperti yang dialami oleh Atun, warga Desa Ketapang Kecamatan Mauk yang sekarang dalam keadaan sakit di Suriah. Lalu Enne Nengsih warga Desa Mekar Baru Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, meninggal dunia akibat dianiaya majikan di Arab Saudi.
"Kasus meninggalnya TKW Enne Nengsih akibat dianiaya oleh majikan di Arab Saudi beberapa bulan lalu sampai sekarang belum ada titik terang kapan jasadnya akan dipulangkan. Laku Atun warga Desa Ketapang Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, sekarang berada Suriah dalam keadaan sakit. Mereka diduga jadi korban perdagangan manusia," kata Salim, panggilan akrab Syarifuddin Sabtu (03/06/2023) di Saung Bocah Angon, Gandaria Mekar Baru.
Pihaknya mengecam keras calo/sponsor yang merekrut Atun dan Enne Nengsih. Karena sampai sekarang belum ada tindakan hukum terhadap calo/sponsor itu. "Kami berharap pihak Kepolisian segera menindak tegas agar kasus seperti Enne dan Atun tidak terjadi lagi," paparnya.
Menurut Salim, mengacu UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
“Yang jelas Sponsor TKW yang memberangkatkan Ene Nengsih dan Atun harus segera ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum," tutupnya.
Pewarta: Arul@_Gtn